Jelang Pencoblosan, DKPP Hentikan Sementara Sidang Pelanggaran Kode Etik
Kamis, 19 November 2020 - 07:33 WIB
JAKARTA - Jelang hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda sementara sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Penundaan sidang ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Muhammad dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11) kemarin. “DKPP terus melaksanakan sidang dugaan pelanggaran kode etik sampai dengan 30 November. Tanggal 1 sampai dengan 9 Desember sidang akan di-hold, ditunda terutama bagi teradu penyelenggara pemilu yang melaksanakan pilkada,” kata Muhammad dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan)
Mantan Ketua Bawaslu RI ini menjelaskan, penundaan sidang dilakukan agar penyelenggara pemilu bisa bekerja secara optimal menyiapkan pilkada. Apalagi, kata dia, mulai 1 – 9 Desember merupakan persiapan puncak yang memerlukan konsentrasi tinggi penyelenggara. Kendati demikian, Muhammad menegaskan DKPP akan tetap menggelar sidang pemeriksaan jika perkara yang diadukan dinilai tidak spesifik dan tidak mengganggu persiapan pelaksanaan pilkada yang dikerjakan penyelenggara. (Baca juga: DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada)
“Kecuali perkara-perkara etik yang tidak spesifik dan tidak mendesak, tetap kita akan disidang. Jadi kalau sekiranya mengganggu tahapan kita hold sampai selesai. Untuk di luar 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada tetap ada laporan dugaan pelanggaran etik, maka akan tetap kita sidang. Perkara etik yang kita nilai spesifik dan besar tetap akan disidang meski menyelenggarakan pilkada,” tutur Muhammad.
Penundaan sidang ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Muhammad dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11) kemarin. “DKPP terus melaksanakan sidang dugaan pelanggaran kode etik sampai dengan 30 November. Tanggal 1 sampai dengan 9 Desember sidang akan di-hold, ditunda terutama bagi teradu penyelenggara pemilu yang melaksanakan pilkada,” kata Muhammad dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan)
Mantan Ketua Bawaslu RI ini menjelaskan, penundaan sidang dilakukan agar penyelenggara pemilu bisa bekerja secara optimal menyiapkan pilkada. Apalagi, kata dia, mulai 1 – 9 Desember merupakan persiapan puncak yang memerlukan konsentrasi tinggi penyelenggara. Kendati demikian, Muhammad menegaskan DKPP akan tetap menggelar sidang pemeriksaan jika perkara yang diadukan dinilai tidak spesifik dan tidak mengganggu persiapan pelaksanaan pilkada yang dikerjakan penyelenggara. (Baca juga: DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada)
“Kecuali perkara-perkara etik yang tidak spesifik dan tidak mendesak, tetap kita akan disidang. Jadi kalau sekiranya mengganggu tahapan kita hold sampai selesai. Untuk di luar 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada tetap ada laporan dugaan pelanggaran etik, maka akan tetap kita sidang. Perkara etik yang kita nilai spesifik dan besar tetap akan disidang meski menyelenggarakan pilkada,” tutur Muhammad.
(cip)
tulis komentar anda