Harmonisasi Fungsi Intermediasi Perbankan
Senin, 16 November 2020 - 05:30 WIB
Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
PERTUMBUHAN ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 terkontraksi hingga minus 3,49% secara tahunan atau year on year (yoy). Dengan catatan tersebut, ekonomi Indonesia resmi resesi secara teknikal, karena dua kuartal berturut-turut secara tahunan telah minus.
Meski demikian, Indonesia sejatinya telah mengalami banyak perbaikan dan kemajuan ekonomi dibandingkan dengan kuartal II ketika awal pandemi terjadi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa secara Q to Q pertumbuhan ekonomi RI mencapai 5,05%. Kendati begitu, pertumbuhan tersebut secara tahunan masih berada di level negatif -3,49%. Belanja pemerintah pada kuartal III 2020 tumbuh 9,76% dan memberi kontribusi senilai 9,69% terhadap output perekonomian. Sementara itu, sektor konsumsi rumah tangga yang menjadi tumpuan perekonomian nasional pada kuartal III 2020 tercatat secara tahunan masih tumbuh -4,04%.
Membangkitkan perekonomian di tengah pandemi memang tidak mudah. Kebijakan pemerintah melalui pemulihan ekonomi nasional (PEN) terbukti efektif dalam membangkitkan pelemahan ekonomi nasional yang sempat membayangi Indonesia sejak awal pandemi, Maret 2020. Hingga kuartal III 2020 pemerintah telah membelanjakan APBN senilai Rp1.840,9 triliun atau 67,2% dari total belanja negara. Angka tersebut mengalami kenaikan 15,4% jika dibandingkan periode yang sama 2019. Khusus untuk program Penanganan Covid-19 dan PEN, belanja yang sudah tersalurkan hingga 2 November lalu telah terealisasi Rp366,86 triliun atau sekitar 52,8% dari total pagu Rp695,2 triliun. Pada kuartal keempat, sisa anggaran wajib terus disalurkan untuk menstimulasi perekonomian.
Sinergi Sektor Keuangan dan Riil
Sebagai lembaga intermediasi, perbankan memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Bank memiliki peran strategis untuk menjembatani kebutuhan modal antara pemilik dana dan peminjam dana. Bank juga dapat mendukung sektor riil, baik dalam rangka peningkatan iklim usaha dan iklim investasi maupun penciptaan lapangan kerja. Karena itu, jika fungsi intermediasi perbankan tidak berjalan optimal, secara langsung hal tersebut akan berdampak pada kinerja ekonomi.
Pandemi Covid-19 yang belum juga usai kini mulai memberikan dampak negatif bagi fungsi intermediasi perbankan. Tak dapat dimungkiri bahwa pandemi telah melemahkan fungsi intermediasi sektor keuangan. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit bank umum pada Agustus 2020 hanya berhenti di angka 1,04% (yoy), di mana angka tersebut merupakan pertumbuhan kredit terendah sejak 2018. Tak hanya itu, hasil survei juga mengindikasikan pertumbuhan kredit akan melambat untuk keseluruhan 2020. Responden memperkirakan pertumbuhan kredit pada 2020 sebesar 2,5% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kredit pada 2019 sebesar 6,1% (yoy).
Di sisi lain, pada Agustus 2020 pertumbuhan DPK justru mencapai 11,64% (yoy), di mana angka tersebut merupakan pertumbuhan DPK tertinggi sejak 2018. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy). Peningkatan DPK pada Agustus 2020 terjadi pada seluruh jenis DPK dan berdasarkan golongan nasabahnya, peningkatan terjadi pada nasabah korporasi dan perorangan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
PERTUMBUHAN ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 terkontraksi hingga minus 3,49% secara tahunan atau year on year (yoy). Dengan catatan tersebut, ekonomi Indonesia resmi resesi secara teknikal, karena dua kuartal berturut-turut secara tahunan telah minus.
Meski demikian, Indonesia sejatinya telah mengalami banyak perbaikan dan kemajuan ekonomi dibandingkan dengan kuartal II ketika awal pandemi terjadi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa secara Q to Q pertumbuhan ekonomi RI mencapai 5,05%. Kendati begitu, pertumbuhan tersebut secara tahunan masih berada di level negatif -3,49%. Belanja pemerintah pada kuartal III 2020 tumbuh 9,76% dan memberi kontribusi senilai 9,69% terhadap output perekonomian. Sementara itu, sektor konsumsi rumah tangga yang menjadi tumpuan perekonomian nasional pada kuartal III 2020 tercatat secara tahunan masih tumbuh -4,04%.
Membangkitkan perekonomian di tengah pandemi memang tidak mudah. Kebijakan pemerintah melalui pemulihan ekonomi nasional (PEN) terbukti efektif dalam membangkitkan pelemahan ekonomi nasional yang sempat membayangi Indonesia sejak awal pandemi, Maret 2020. Hingga kuartal III 2020 pemerintah telah membelanjakan APBN senilai Rp1.840,9 triliun atau 67,2% dari total belanja negara. Angka tersebut mengalami kenaikan 15,4% jika dibandingkan periode yang sama 2019. Khusus untuk program Penanganan Covid-19 dan PEN, belanja yang sudah tersalurkan hingga 2 November lalu telah terealisasi Rp366,86 triliun atau sekitar 52,8% dari total pagu Rp695,2 triliun. Pada kuartal keempat, sisa anggaran wajib terus disalurkan untuk menstimulasi perekonomian.
Sinergi Sektor Keuangan dan Riil
Sebagai lembaga intermediasi, perbankan memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Bank memiliki peran strategis untuk menjembatani kebutuhan modal antara pemilik dana dan peminjam dana. Bank juga dapat mendukung sektor riil, baik dalam rangka peningkatan iklim usaha dan iklim investasi maupun penciptaan lapangan kerja. Karena itu, jika fungsi intermediasi perbankan tidak berjalan optimal, secara langsung hal tersebut akan berdampak pada kinerja ekonomi.
Pandemi Covid-19 yang belum juga usai kini mulai memberikan dampak negatif bagi fungsi intermediasi perbankan. Tak dapat dimungkiri bahwa pandemi telah melemahkan fungsi intermediasi sektor keuangan. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit bank umum pada Agustus 2020 hanya berhenti di angka 1,04% (yoy), di mana angka tersebut merupakan pertumbuhan kredit terendah sejak 2018. Tak hanya itu, hasil survei juga mengindikasikan pertumbuhan kredit akan melambat untuk keseluruhan 2020. Responden memperkirakan pertumbuhan kredit pada 2020 sebesar 2,5% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kredit pada 2019 sebesar 6,1% (yoy).
Di sisi lain, pada Agustus 2020 pertumbuhan DPK justru mencapai 11,64% (yoy), di mana angka tersebut merupakan pertumbuhan DPK tertinggi sejak 2018. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy). Peningkatan DPK pada Agustus 2020 terjadi pada seluruh jenis DPK dan berdasarkan golongan nasabahnya, peningkatan terjadi pada nasabah korporasi dan perorangan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda