Tangani Kasus Korupsi Mangkrak, Jaksa Agung Lantik 57 Anggota Satgassus

Jum'at, 13 November 2020 - 20:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik sebanyak 57 jaksa yang tergabung dalam Satgassus P3TPK Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Jumat (13/11/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 57 jaksa yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Jumat (13/11/2020).

(Baca juga: Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung)

Pelantikan dan sumpah jabatan anggota Satgassus P3TPK ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-481/C/09/2020 tertanggal 29 September 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

(Baca juga: ICW Desak Kejagung-Bareskrim Kooperatif dengan KPK terkait Supervisi Djoko Tjandra)

"Untuk itu, saya berharap kepada saudara-saudara yang baru dilantik tidak hanya mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasi kinerja yang telah ada, namun juga mampu untuk melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan tugas," kata Burhanuddin melalui keterangan resmi.



Dalam sambutannya, Burhanuddin menyinggung soal prestasi Kejaksaan yang telah berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurut dia, kasus itu merupakan bagian dari kerja keras para penyidik selama ini.

Burhanuddin menegaskan agar Jaksa-jaksa yang dilantik dalam tim khusus ini dapat memenuhi ekspetasi publik dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

"Saya berharap pula, upaya yang kalian lakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap dia.

Menurut dia, 57 jaksa yang dipilih itu telah memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan kapasitas dalam penanganan kasus korupsi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More