Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Jum'at, 13 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
Bareskrim Polri membeberkan peran tiga tersangka baru yakni MD, J, dan IS dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah MD, J, dan IS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, para pelaku memiliki peranan yang berbeda. MD berperan sebagai peminjam bendera PT. APM. (Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
Istilah meminjam bendera ini merupakan suatu tindakan untuk meminjam nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa (PBJ). MD pula yang berperan besar dalam pengadaan barang pembersih lantai merek top cleaner yang belakangan menjadi akseleran api sehingga kebakaran mudah membesar. "Perusahaan PT. APM ini hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di Gedung Kejaksaan Agung yang kemudian menjadi salah satu akseleran dari terbakarnya gedung adalah tersangka MD," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Dirut Perusahaan Swasta)
Tersangka kedua lanjut Sambo adalah, IS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung untuk pengadaan alumunium composite panel (ACP) dimana ACP tersebut juga menjadi akseleran api sehingga mempercepat kebakaran. Menurut Sambo, IS selaku PPK saat itu menunjuk tersangka J selaku konsultan perencanaan pemasangan ACP. Padahal J sendiri tidak memiliki keahlian sebagai konsultan.
"Tersangka IS yang menjadi PPK, mantan pegawai Kejagung ini yang memilih konsultan perencana tidak sesuai dengan ketentuan, memilih konsultan perencanaan yang tidak berpengalaman. Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang digunakan khususnya ACP," terangnya. (Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 4 Saksi)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, para pelaku memiliki peranan yang berbeda. MD berperan sebagai peminjam bendera PT. APM. (Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
Istilah meminjam bendera ini merupakan suatu tindakan untuk meminjam nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa (PBJ). MD pula yang berperan besar dalam pengadaan barang pembersih lantai merek top cleaner yang belakangan menjadi akseleran api sehingga kebakaran mudah membesar. "Perusahaan PT. APM ini hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di Gedung Kejaksaan Agung yang kemudian menjadi salah satu akseleran dari terbakarnya gedung adalah tersangka MD," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Dirut Perusahaan Swasta)
Tersangka kedua lanjut Sambo adalah, IS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung untuk pengadaan alumunium composite panel (ACP) dimana ACP tersebut juga menjadi akseleran api sehingga mempercepat kebakaran. Menurut Sambo, IS selaku PPK saat itu menunjuk tersangka J selaku konsultan perencanaan pemasangan ACP. Padahal J sendiri tidak memiliki keahlian sebagai konsultan.
"Tersangka IS yang menjadi PPK, mantan pegawai Kejagung ini yang memilih konsultan perencana tidak sesuai dengan ketentuan, memilih konsultan perencanaan yang tidak berpengalaman. Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang digunakan khususnya ACP," terangnya. (Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 4 Saksi)
Lihat Juga :