Tangkal Radikalisme dengan Perkuat Komunikasi dengan Ulama
Jum'at, 13 November 2020 - 10:11 WIB
”Kita harapkan pengaruh pengaruh negatif itu bisa kita tiadakan. Jangan lagi ada generasi muda Indonesia dari berbagai kalangan itu harus berhubungan dengan hukum yang berkaitan dengan kejahatan terorisme,” katanya.(Baca juga: Akademisi: Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Mengancam Supremasi Sipil )
Dia menjelaskan, sebelum datang ke Pulau Lombok, pihaknya beserta jajarannya sudah datang ke Kota Bima dan Kabupaten Dompu, NTB untuk berjumpa dengan mantan narapidana terorisme (napiter) dan membangun fasilitas di pondok pesantren setempat.
”Di mana sesuai dengan Undang-Undang Penanggulangan terorisme, langkah yang dilakukan oleh BNPT dengan melakukan Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi," tandasnya.
Dia menjelaskan, Kesiapsiagaan Nasional ini dilakukan karena terorisme masuk dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa), mengusung ideologi kekerasan. Sikap daya tangkal dan daya cegah bertujuan untuk bisa dicermati masyarakat.
Ikut memperhatikan fenomena di masyarakat supaya diantisipasi ruang geraknya, sehingga tidak bebas. "Berbagai agama menjadi korban, lintas profesi dan tata sosial. Sifat kejahatannya destruktif dan berpotensi memunculkan ketakutan yang luas. Apalagi banyak anak muda yang direkrut kelompok terorisme," sambungnya.
Sementara itu, lanjut dia, kontra-radikalisasi di era keterbukaan informasi begitu kuat. Warga internet Indonesia termasuk yang dijadikan sasaran kelompok jaringan terorisme, digunakan menyebarkan paham yang diyakini benar. ”Karena kelompok mereka ini juga memanfaatkan teknologi menyebarkan teror, ini cara yang efektif,” kata mantan Kapolda Papua ini.
Dia menjelaskan, sebelum datang ke Pulau Lombok, pihaknya beserta jajarannya sudah datang ke Kota Bima dan Kabupaten Dompu, NTB untuk berjumpa dengan mantan narapidana terorisme (napiter) dan membangun fasilitas di pondok pesantren setempat.
”Di mana sesuai dengan Undang-Undang Penanggulangan terorisme, langkah yang dilakukan oleh BNPT dengan melakukan Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi," tandasnya.
Dia menjelaskan, Kesiapsiagaan Nasional ini dilakukan karena terorisme masuk dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa), mengusung ideologi kekerasan. Sikap daya tangkal dan daya cegah bertujuan untuk bisa dicermati masyarakat.
Ikut memperhatikan fenomena di masyarakat supaya diantisipasi ruang geraknya, sehingga tidak bebas. "Berbagai agama menjadi korban, lintas profesi dan tata sosial. Sifat kejahatannya destruktif dan berpotensi memunculkan ketakutan yang luas. Apalagi banyak anak muda yang direkrut kelompok terorisme," sambungnya.
Sementara itu, lanjut dia, kontra-radikalisasi di era keterbukaan informasi begitu kuat. Warga internet Indonesia termasuk yang dijadikan sasaran kelompok jaringan terorisme, digunakan menyebarkan paham yang diyakini benar. ”Karena kelompok mereka ini juga memanfaatkan teknologi menyebarkan teror, ini cara yang efektif,” kata mantan Kapolda Papua ini.
Lihat Juga :