Akademisi: Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Mengancam Supremasi Sipil

Minggu, 07 Juni 2020 - 07:15 WIB
loading...
Akademisi: Draf Perpres...
Pembenahan regulasi hukum rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme harus menjadi prioritas. Pasalnya, perpres tersebut bisa mengancam supremasi sipil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembenahan regulasi hukum mengenai pelibatan militer sebelum mensahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme menjadi sebuah beleid karena berpotensi mengancam supremasi sipil.

Hal itu disampaikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univeritas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi. Dirinya mengingatkan, rancangan perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang telah ada.

Dijelaskan Airlangga, sebelum membuat rumusan kewenangan TNI di dalam perpres tersebut, yang harus dirapikan terdahulu adalah regulasi hukum, soal apa saja yang termasuk tindak terorisme, teritori tindak pidana maupun mekanisme pelibatannya. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Membingungkan)

“TNI bukanlah aparat penegak hukum melainkan adalah aparat pertahanan negara. Kita harus sepakat dulu terkait hal ini. Hati-hati, ini menjadi ancaman baru bagi pengantar masuknya militer dalam supremasi sipil, serta melanggar HAM,” tukasnya, Minggu, (7/6/2020).

Airlangga menegaskan, prinsipnya bahwa leading sector dari penanganan terorisme adalah aparat penegak hukum dan keamanan negara, dalam hal ini melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Relasi hukum ini dulu yang harus diselesaikan dan semua pihak harus tahu dan paham,” imbuhnya. (Baca juga: Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Taklimat di Seskoad,...
Taklimat di Seskoad, Prabowo Berpesan TNI Harus Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved