Akademisi: Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Mengancam Supremasi Sipil
Minggu, 07 Juni 2020 - 07:15 WIB
loading...
Pembenahan regulasi hukum rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme harus menjadi prioritas. Pasalnya, perpres tersebut bisa mengancam supremasi sipil. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembenahan regulasi hukum mengenai pelibatan militer sebelum mensahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme menjadi sebuah beleid karena berpotensi mengancam supremasi sipil.
Hal itu disampaikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univeritas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi. Dirinya mengingatkan, rancangan perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang telah ada.
Dijelaskan Airlangga, sebelum membuat rumusan kewenangan TNI di dalam perpres tersebut, yang harus dirapikan terdahulu adalah regulasi hukum, soal apa saja yang termasuk tindak terorisme, teritori tindak pidana maupun mekanisme pelibatannya. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Membingungkan)
“TNI bukanlah aparat penegak hukum melainkan adalah aparat pertahanan negara. Kita harus sepakat dulu terkait hal ini. Hati-hati, ini menjadi ancaman baru bagi pengantar masuknya militer dalam supremasi sipil, serta melanggar HAM,” tukasnya, Minggu, (7/6/2020).
Airlangga menegaskan, prinsipnya bahwa leading sector dari penanganan terorisme adalah aparat penegak hukum dan keamanan negara, dalam hal ini melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Relasi hukum ini dulu yang harus diselesaikan dan semua pihak harus tahu dan paham,” imbuhnya. (Baca juga: Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Hal itu disampaikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univeritas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi. Dirinya mengingatkan, rancangan perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang telah ada.
Dijelaskan Airlangga, sebelum membuat rumusan kewenangan TNI di dalam perpres tersebut, yang harus dirapikan terdahulu adalah regulasi hukum, soal apa saja yang termasuk tindak terorisme, teritori tindak pidana maupun mekanisme pelibatannya. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Membingungkan)
“TNI bukanlah aparat penegak hukum melainkan adalah aparat pertahanan negara. Kita harus sepakat dulu terkait hal ini. Hati-hati, ini menjadi ancaman baru bagi pengantar masuknya militer dalam supremasi sipil, serta melanggar HAM,” tukasnya, Minggu, (7/6/2020).
Airlangga menegaskan, prinsipnya bahwa leading sector dari penanganan terorisme adalah aparat penegak hukum dan keamanan negara, dalam hal ini melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Relasi hukum ini dulu yang harus diselesaikan dan semua pihak harus tahu dan paham,” imbuhnya. (Baca juga: Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Lihat Juga :