Regulasi Visa Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional
Kamis, 12 November 2020 - 22:34 WIB
Bentuk eVisa ini berbeda dengan visa sebelumnya yang berwujud stiker. Untuk eVisa hanya selember kertas yang berisi indeks visa, data identitas WNA, di bawahnya info tambahan yang diperlukan, serta QR code sebagai pengaman.
Orang asing pemegang persetujuan visa dan atau pemegang visa yang habis berlaku dan belum masuk Indonesia wajib mengajukan kembali permohonan melalui mekanisme e-visa. Sedangkan, orang asing pemegang multiple entry visa dapat masuk ke wilayah Indoensia.
“Pembayaran electronic visa nantinya dibayarkan di dalam negeri. Akan ada dua mata uang yang digunakan. Untuk persetujuan visa biayanya Rp 200.000. Visa kunjungan 50 USD dan visa tinggal terbatas 150 USD,” ujar Cucu Koswala.
Syarat Tambahan Masuk RI
Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, ada syarat tambahan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Yakni wajib menunjukkan PCR swab dengan hasil negatif (surat bebas Covid-19). Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kemenhub agar orang asing yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 atau hasil PCR swab-nya positif untuk ditolak saat check in di bandara asal.
Cucu menerangkan, syarat tambahan lainnya yakni surat pernyataan bersedia masuk karantina dengan biaya sendiri, surat pernyataan bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan selama masa karantina dengan biaya sendiri dan punya asuransi kesehatan/perjalanan. Orang asing juga wajib membayar sendiri biaya rumah sakit jika terinfeksi Covid-19.
“Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan baru bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini hanya ada 7 bandara sebagai tempat pendaratan orang asing yakni Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Sam Ratulangi Manado, Hasanuddin Makassar, dan Hang Nadim Batam,” terang Cucu Koswala seraya menuturkan, ditunjuk pula 90 pelabuhan laut, 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) internasional, dan 44 PLBN tradisional.
Aturan-aturan yang telah diterbitkan tersebut, jelas Cucu, merupakan upaya Ditjen Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19.
“Kami hanya bisa berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan perekonomian Indonesia segara pulih,” pungkasnya.
Orang asing pemegang persetujuan visa dan atau pemegang visa yang habis berlaku dan belum masuk Indonesia wajib mengajukan kembali permohonan melalui mekanisme e-visa. Sedangkan, orang asing pemegang multiple entry visa dapat masuk ke wilayah Indoensia.
“Pembayaran electronic visa nantinya dibayarkan di dalam negeri. Akan ada dua mata uang yang digunakan. Untuk persetujuan visa biayanya Rp 200.000. Visa kunjungan 50 USD dan visa tinggal terbatas 150 USD,” ujar Cucu Koswala.
Syarat Tambahan Masuk RI
Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, ada syarat tambahan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Yakni wajib menunjukkan PCR swab dengan hasil negatif (surat bebas Covid-19). Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kemenhub agar orang asing yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 atau hasil PCR swab-nya positif untuk ditolak saat check in di bandara asal.
Cucu menerangkan, syarat tambahan lainnya yakni surat pernyataan bersedia masuk karantina dengan biaya sendiri, surat pernyataan bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan selama masa karantina dengan biaya sendiri dan punya asuransi kesehatan/perjalanan. Orang asing juga wajib membayar sendiri biaya rumah sakit jika terinfeksi Covid-19.
“Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan baru bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini hanya ada 7 bandara sebagai tempat pendaratan orang asing yakni Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Sam Ratulangi Manado, Hasanuddin Makassar, dan Hang Nadim Batam,” terang Cucu Koswala seraya menuturkan, ditunjuk pula 90 pelabuhan laut, 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) internasional, dan 44 PLBN tradisional.
Aturan-aturan yang telah diterbitkan tersebut, jelas Cucu, merupakan upaya Ditjen Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19.
“Kami hanya bisa berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan perekonomian Indonesia segara pulih,” pungkasnya.
(srf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda