Regulasi Visa Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 12 November 2020 - 22:34 WIB
loading...
Regulasi Visa Sebagai...
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru diterbitkan tidak hanya untuk membatasi orang asing masuk ke Indonesia.
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru diterbitkan tidak hanya untuk membatasi orang asing masuk ke Indonesia.

Lebih dari itu, beleid ini diharapkan pula menjadi regulasi yang dapat menstimulus pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat badai pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian benang merah kegiatan ‘Sosialiasasi Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru’ yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, baru-baru ini. Sebagai narasumber Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala.

Sosialisasi diikuti seluruh Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia, serta stakeholder terkait dan diselenggarakan melalui metode teleconference menggunakan aplikasi Zoom.

“Aturan ini diharapkan dapat menerobos belenggu kebuntuan regulasi terutama terkait izin tinggal orang asing pada masa pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dalam situasi sulit seperti saat ini membuat extra ordinary rule. Permenkumham tersebut menjadi jawaban dan sangat relevan untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional,” kata Cucu Koswala, Selasa (13/10) di Jakarta.

Cucu menjelaskan, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 secara substansi masih menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Untuk saat ini, lanjut dia, izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Orang Asing yang Diperkenankan Masuk RI
Lantas siapa saja orang asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia? Cucu menerangkan, sesuai Pasal 2 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia wajib memegang visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas. Selain itu, pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap (ITAP) juga diperkenankan memasuki wilayah Indonesia.

“Izin masuk bagi awak angkut, pemegang ABTC, dan pelintas batas tradisional juga difasilitasi untuk masuk ke wilayah RI,” tambahnya.

Secara spesifik, terang Cucu, sesuai Pasal 4, visa kunjungan diberikan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, dan melakukan pembelian barang. Selain itu uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Sementara untuk visa tinggal terbatas, sesuai dengan Pasal 5, dibedakan menjadi dua kategori yakni dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi sebagai tenaga ahli, bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi.

Selain itu, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, serta calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

“Sedangkan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia mancanegara,” terang Cucu Koswala seraya menambahkan, bagi pemegang visa tinggal terbatas diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang 1.500 USD.

Lebih lanjut, Cucu mengungkapkan, untuk pemegang visa kunjungan wajib menunjukkan bukti kepemilikan 10.000 USD per penjamin. Aturan ini dikecualikan untuk tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta awak alat angkut.

Electronic Visa (eVisa)
Cucu Koswala memaparkan, tata cara orang asing yang akan masuk ke Indonesia saat ini lebih sederhana. Ditjen Imigrasi melakukan terobosan yakni pemberian fasilitas visa elektronik (eVisa). Jenisnya dibedakan menjadi dua yakni eVisa untuk on shore (bagi orang asing yang saat ini masih stranded di Indonesia) dan eVisa untuk off shore (bagi orang asing yang saat ini berada di luar negeri).

Mekanismenya, terang Cucu, penjamin mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi secara online. Selanjutnya Ditjen Imigrasi akan mengirimkan kode bayar atau billing PNBP ke email. Penjamin kemudian membayar sesuai dengan billing yang tertera ke bank atau kantor pos di seluruh Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memverifikasi syarat administrasi yang diwajibkan. Setelah proses semua dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, maka Ditjen Imigrasi akan menerbitkan eVisa yang dikirimkan ke e-mail milik orang asing dan penjaminnya.

“Tentu kami tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Misalnya, cek PT-nya bodong atau tidak, KTP akan kami verifikasi ke Ditjen Adminduk, serta NPWP akan kami verifikasi ke Ditjen Pajak. Manakala ada keraguan kami akan meminta kepada perwakilan Indonesia di luar negeri untuk cek lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud,” terang Cucu Koswala.

Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri dalam menerbitkan visa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya.

Bentuk eVisa ini berbeda dengan visa sebelumnya yang berwujud stiker. Untuk eVisa hanya selember kertas yang berisi indeks visa, data identitas WNA, di bawahnya info tambahan yang diperlukan, serta QR code sebagai pengaman.
Orang asing pemegang persetujuan visa dan atau pemegang visa yang habis berlaku dan belum masuk Indonesia wajib mengajukan kembali permohonan melalui mekanisme e-visa. Sedangkan, orang asing pemegang multiple entry visa dapat masuk ke wilayah Indoensia.

“Pembayaran electronic visa nantinya dibayarkan di dalam negeri. Akan ada dua mata uang yang digunakan. Untuk persetujuan visa biayanya Rp 200.000. Visa kunjungan 50 USD dan visa tinggal terbatas 150 USD,” ujar Cucu Koswala.

Syarat Tambahan Masuk RI
Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, ada syarat tambahan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Yakni wajib menunjukkan PCR swab dengan hasil negatif (surat bebas Covid-19). Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kemenhub agar orang asing yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 atau hasil PCR swab-nya positif untuk ditolak saat check in di bandara asal.

Cucu menerangkan, syarat tambahan lainnya yakni surat pernyataan bersedia masuk karantina dengan biaya sendiri, surat pernyataan bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan selama masa karantina dengan biaya sendiri dan punya asuransi kesehatan/perjalanan. Orang asing juga wajib membayar sendiri biaya rumah sakit jika terinfeksi Covid-19.

“Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan baru bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini hanya ada 7 bandara sebagai tempat pendaratan orang asing yakni Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Sam Ratulangi Manado, Hasanuddin Makassar, dan Hang Nadim Batam,” terang Cucu Koswala seraya menuturkan, ditunjuk pula 90 pelabuhan laut, 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) internasional, dan 44 PLBN tradisional.

Aturan-aturan yang telah diterbitkan tersebut, jelas Cucu, merupakan upaya Ditjen Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19.

“Kami hanya bisa berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan perekonomian Indonesia segara pulih,” pungkasnya.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)