Regulasi Visa Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional
Kamis, 12 November 2020 - 22:34 WIB
Secara spesifik, terang Cucu, sesuai Pasal 4, visa kunjungan diberikan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, dan melakukan pembelian barang. Selain itu uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Sementara untuk visa tinggal terbatas, sesuai dengan Pasal 5, dibedakan menjadi dua kategori yakni dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi sebagai tenaga ahli, bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi.
Selain itu, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, serta calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
“Sedangkan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia mancanegara,” terang Cucu Koswala seraya menambahkan, bagi pemegang visa tinggal terbatas diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang 1.500 USD.
Lebih lanjut, Cucu mengungkapkan, untuk pemegang visa kunjungan wajib menunjukkan bukti kepemilikan 10.000 USD per penjamin. Aturan ini dikecualikan untuk tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta awak alat angkut.
Electronic Visa (eVisa)
Cucu Koswala memaparkan, tata cara orang asing yang akan masuk ke Indonesia saat ini lebih sederhana. Ditjen Imigrasi melakukan terobosan yakni pemberian fasilitas visa elektronik (eVisa). Jenisnya dibedakan menjadi dua yakni eVisa untuk on shore (bagi orang asing yang saat ini masih stranded di Indonesia) dan eVisa untuk off shore (bagi orang asing yang saat ini berada di luar negeri).
Mekanismenya, terang Cucu, penjamin mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi secara online. Selanjutnya Ditjen Imigrasi akan mengirimkan kode bayar atau billing PNBP ke email. Penjamin kemudian membayar sesuai dengan billing yang tertera ke bank atau kantor pos di seluruh Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memverifikasi syarat administrasi yang diwajibkan. Setelah proses semua dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, maka Ditjen Imigrasi akan menerbitkan eVisa yang dikirimkan ke e-mail milik orang asing dan penjaminnya.
“Tentu kami tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Misalnya, cek PT-nya bodong atau tidak, KTP akan kami verifikasi ke Ditjen Adminduk, serta NPWP akan kami verifikasi ke Ditjen Pajak. Manakala ada keraguan kami akan meminta kepada perwakilan Indonesia di luar negeri untuk cek lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud,” terang Cucu Koswala.
Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri dalam menerbitkan visa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya.
Sementara untuk visa tinggal terbatas, sesuai dengan Pasal 5, dibedakan menjadi dua kategori yakni dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi sebagai tenaga ahli, bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi.
Selain itu, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, serta calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
“Sedangkan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia mancanegara,” terang Cucu Koswala seraya menambahkan, bagi pemegang visa tinggal terbatas diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang 1.500 USD.
Lebih lanjut, Cucu mengungkapkan, untuk pemegang visa kunjungan wajib menunjukkan bukti kepemilikan 10.000 USD per penjamin. Aturan ini dikecualikan untuk tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta awak alat angkut.
Electronic Visa (eVisa)
Cucu Koswala memaparkan, tata cara orang asing yang akan masuk ke Indonesia saat ini lebih sederhana. Ditjen Imigrasi melakukan terobosan yakni pemberian fasilitas visa elektronik (eVisa). Jenisnya dibedakan menjadi dua yakni eVisa untuk on shore (bagi orang asing yang saat ini masih stranded di Indonesia) dan eVisa untuk off shore (bagi orang asing yang saat ini berada di luar negeri).
Mekanismenya, terang Cucu, penjamin mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi secara online. Selanjutnya Ditjen Imigrasi akan mengirimkan kode bayar atau billing PNBP ke email. Penjamin kemudian membayar sesuai dengan billing yang tertera ke bank atau kantor pos di seluruh Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memverifikasi syarat administrasi yang diwajibkan. Setelah proses semua dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, maka Ditjen Imigrasi akan menerbitkan eVisa yang dikirimkan ke e-mail milik orang asing dan penjaminnya.
“Tentu kami tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Misalnya, cek PT-nya bodong atau tidak, KTP akan kami verifikasi ke Ditjen Adminduk, serta NPWP akan kami verifikasi ke Ditjen Pajak. Manakala ada keraguan kami akan meminta kepada perwakilan Indonesia di luar negeri untuk cek lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud,” terang Cucu Koswala.
Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri dalam menerbitkan visa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya.
tulis komentar anda