Beri Kepastian Hukum, UU Cipta Kerja Integrasikan Penataan Ruang

Kamis, 12 November 2020 - 13:09 WIB
UU Cipta Kerja dinilai memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai akan memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya melalui penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang.

(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Dipersoalkan, Ustaz Haikal: Cinta Itu Resonansi)



Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TB. Haeru Rahayu mengaku optimistis, UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, khususnya terkait pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi dengan Rencana Tata Ruang.

(Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)

Haeru mengatakan, pihaknya berkomitmen melaksanakan amanat UU Cipta Kerja untuk pengintegrasian rencana tata ruang mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.

"Pengintegrasian antar matra tata ruang merupakan suatu keniscayaan, karena sejatinya fungsi-fungsi ruang pada berbagai matra ruang mempunyai karakter yang saling berkaitan antara satu matra dengan matra lainnya," kata Haeru, Kamis (12/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!