Djoko Tjandra Tegaskan Tak Beri Sepeser Uang ke Pinangki

Selasa, 10 November 2020 - 12:22 WIB
Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memastikan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Jaksa Pinangki. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memastikan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal

Hal ini disampaikan Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan menerima uang senilai 500 ribu USD dari buronan hak tagih atau cassie Bank Bali itu agar



tidak dieksekusi.

(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)

"Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Djoko Tjandra pun menjawab, uang tersebut adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Uang itu sifatnya pinjaman untuk meyerahkan kepada Andi Irfan Jaya. "Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra.

Djoko menjelaskan, dirinya menganggap tidak pernah terjadi penyerahan uang dari adiknya kepada Andi Irfan Jaya karena tidak ada yang melaporkan hal tersebut kepadanya.

"Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More