Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya
Rabu, 04 November 2020 - 15:53 WIB
"Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK belum diketahui/AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020," ungkap Jaksa Didi.
Action plan ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian, Kejagung akan menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA tersebut. "Penanggung jawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret," kata jaksa Didi. ( )
Action plan kedelapan yakni mengenai security deposit cair USD10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut, apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh jika berhasil dilaksanakan.
Action plan kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.
Terakhir, action plan kesepuluh soal pembayaran konsultan fee 25% Jaksa Pinangki sebesar USD250.000 atau pembayaran tahap dua pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayar diawal sebesar USD500.000, jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sesuai action plan poin kesembilan.
Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang senilai USD500.000 kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD50.000 ke Anita Kolopaking.
"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," katanya.
Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD10 juta atau senilai Rp145 miliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Uang suap sekitar Rp145 miliar tersebut diduga bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan Fatwa Mahkamah MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Action plan ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian, Kejagung akan menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA tersebut. "Penanggung jawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret," kata jaksa Didi. ( )
Action plan kedelapan yakni mengenai security deposit cair USD10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut, apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh jika berhasil dilaksanakan.
Action plan kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.
Terakhir, action plan kesepuluh soal pembayaran konsultan fee 25% Jaksa Pinangki sebesar USD250.000 atau pembayaran tahap dua pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayar diawal sebesar USD500.000, jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sesuai action plan poin kesembilan.
Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang senilai USD500.000 kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD50.000 ke Anita Kolopaking.
"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," katanya.
Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD10 juta atau senilai Rp145 miliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Uang suap sekitar Rp145 miliar tersebut diduga bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan Fatwa Mahkamah MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
(abd)
tulis komentar anda