Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya
Rabu, 04 November 2020 - 15:53 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana untuk terdakwa kasus Djoko Tjandra , Andi Irfan Jaya . Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk mantan politikus NasDem tersebut.
Dalam dakwaan Andi Irfan Jaya yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum, nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin dan pejabat Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali muncul. Nama Burhanudin dan Hatta Ali disebut dalam action plan atau rencana pengurusan fatwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Action plan itu diserahkan oleh Andi Irfan Jaya, bersama-sama dengan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari dan seorang advokat, Anita Kolopaking, kepada Djoko Tjandra. ( )
"Terdakwa Andi Irfan Jaya bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk melaksanakan action plan yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegirto Tjandra untuk mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra menggunakan sarana Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Andi Irfan Jaya sempat menjelaskan ihwal 10 langkah atau action plan kepada Djoko Tjandra. Berdasarkan surat dakwaan, action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.
Action plan kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita Kolopaking. Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. "Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ucap Jaksa Didi.
Kemudian, pada action plan ketiga, Burhanuddin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini dimaksud agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. "Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ujar Jaksa Didi. ( )
Action plan keempat yakni, mengenai pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250.000. Dalam dakwaan tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD500.000 oleh Djoko Tjandra.
Action plan kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500.000. Action plan keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung disebut akan menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.
Dalam dakwaan Andi Irfan Jaya yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum, nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin dan pejabat Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali muncul. Nama Burhanudin dan Hatta Ali disebut dalam action plan atau rencana pengurusan fatwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Action plan itu diserahkan oleh Andi Irfan Jaya, bersama-sama dengan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari dan seorang advokat, Anita Kolopaking, kepada Djoko Tjandra. ( )
"Terdakwa Andi Irfan Jaya bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk melaksanakan action plan yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegirto Tjandra untuk mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra menggunakan sarana Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Andi Irfan Jaya sempat menjelaskan ihwal 10 langkah atau action plan kepada Djoko Tjandra. Berdasarkan surat dakwaan, action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.
Action plan kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita Kolopaking. Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. "Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ucap Jaksa Didi.
Kemudian, pada action plan ketiga, Burhanuddin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini dimaksud agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. "Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ujar Jaksa Didi. ( )
Action plan keempat yakni, mengenai pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250.000. Dalam dakwaan tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD500.000 oleh Djoko Tjandra.
Action plan kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500.000. Action plan keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung disebut akan menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.
Lihat Juga :
tulis komentar anda