Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya

Rabu, 04 November 2020 - 15:53 WIB
loading...
Nama Burhanudin dan...
Tersangka kasus surat jalan, Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dikawal petugas berjalan meninggalkan Gedung Bunder Kejaksaan Agung di Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (2/9/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana untuk terdakwa kasus Djoko Tjandra , Andi Irfan Jaya . Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk mantan politikus NasDem tersebut.

Dalam dakwaan Andi Irfan Jaya yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum, nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin dan pejabat Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali muncul. Nama Burhanudin dan Hatta Ali disebut dalam action plan atau rencana pengurusan fatwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Action plan itu diserahkan oleh Andi Irfan Jaya, bersama-sama dengan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari dan seorang advokat, Anita Kolopaking, kepada Djoko Tjandra. ( )

"Terdakwa Andi Irfan Jaya bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk melaksanakan action plan yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegirto Tjandra untuk mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra menggunakan sarana Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Andi Irfan Jaya sempat menjelaskan ihwal 10 langkah atau action plan kepada Djoko Tjandra. Berdasarkan surat dakwaan, action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

Action plan kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita Kolopaking. Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. "Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ucap Jaksa Didi.

Kemudian, pada action plan ketiga, Burhanuddin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini dimaksud agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. "Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ujar Jaksa Didi. ( )

Action plan keempat yakni, mengenai pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250.000. Dalam dakwaan tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD500.000 oleh Djoko Tjandra.

Action plan kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500.000. Action plan keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung disebut akan menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

"Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK belum diketahui/AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020," ungkap Jaksa Didi.

Action plan ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian, Kejagung akan menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA tersebut. "Penanggung jawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret," kata jaksa Didi. ( )

Action plan kedelapan yakni mengenai security deposit cair USD10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut, apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh jika berhasil dilaksanakan.

Action plan kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.

Terakhir, action plan kesepuluh soal pembayaran konsultan fee 25% Jaksa Pinangki sebesar USD250.000 atau pembayaran tahap dua pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayar diawal sebesar USD500.000, jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sesuai action plan poin kesembilan.

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang senilai USD500.000 kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD50.000 ke Anita Kolopaking.

"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," katanya.

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD10 juta atau senilai Rp145 miliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).

Uang suap sekitar Rp145 miliar tersebut diduga bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan Fatwa Mahkamah MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)