Tommy Sumardi Didakwa Turut Bantu Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi

Senin, 02 November 2020 - 15:46 WIB
loading...
Tommy Sumardi Didakwa...
Irjen Napoleon Bonaparte saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). FOTO/CAPTURE/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Seorang pengusaha, Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) dalam menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte , Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo , Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Joko Soegiarto Tjandra memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan untuk Tommy Sumardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). ( )

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000. Sementara Brigjen Prasetyo disebut turut menerima uang senilai USD150.000. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor: B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor: B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.

Atas dasar penerbitan surat tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itulah yang kemudian membuat Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia. ( )

Kasus ini berawal ketika Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, meminta bantuan kepada rekannya, Tommy Sumardi, agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Dalam percakapan tersebut, Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice atasnama dirinya di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan dirinya agar bebas masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Hasil Sidang Etik Irjen...
Hasil Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tidak Dipecat, Cuma Demosi 3 Tahun
Polri Lagi Proses Sidang...
Polri Lagi Proses Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte, Kapan?
Divonis 5 Bulan 15 Hari...
Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Napoleon Bonaparte Pikir-pikir untuk Banding
Divonis 5 Bulan Penjara,...
Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Jeruji Besi Tak Akan Hancurkan Mental Saya
Hari Ini Irjen Napoleon...
Hari Ini Irjen Napoleon Sidang Vonis Kasus Penganiayaan M Kece
Napoleon Tegaskan Masih...
Napoleon Tegaskan Masih Banyak Perwira Polri yang Brilian dan Punya Integritas
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Duga Ada Skenario
Kasus Penganiayaan M...
Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
Rekomendasi
Dihantui Tarif AS, Rupiah...
Dihantui Tarif AS, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000 - IHSG Rontok
Macet Panjang di Simpang...
Macet Panjang di Simpang Gadog, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way
Senator AS Pecahkan...
Senator AS Pecahkan Rekor Mencela Trump dengan Pidato 25 Jam Non-Stop
Berita Terkini
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
1 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
1 jam yang lalu
Tim INASAR Temukan 3...
Tim INASAR Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
3 jam yang lalu
Didit Prabowo Sowan...
Didit Prabowo Sowan ke Megawati, PAN: Langkah Positif Redam Dinamika Politik
5 jam yang lalu
Prabowo dan Megawati...
Prabowo dan Megawati Akan Bertemu usai Lebaran, Apa yang Dibahas?
5 jam yang lalu
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
6 jam yang lalu
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved