Tommy Sumardi Didakwa Turut Bantu Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi
Senin, 02 November 2020 - 15:46 WIB
loading...
Irjen Napoleon Bonaparte saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). FOTO/CAPTURE/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengusaha, Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) dalam menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte , Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo , Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Joko Soegiarto Tjandra memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan untuk Tommy Sumardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima 200 Ribu Dolar Singapura dan 270 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra )
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000. Sementara Brigjen Prasetyo disebut turut menerima uang senilai USD150.000. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Joko Soegiarto Tjandra memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan untuk Tommy Sumardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima 200 Ribu Dolar Singapura dan 270 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra )
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000. Sementara Brigjen Prasetyo disebut turut menerima uang senilai USD150.000. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Lihat Juga :