Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%
Kamis, 26 Desember 2024 - 16:08 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan masyarakat soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Foto/Setpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan masyarakat soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang bisa dilakukan Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut.
Tersedia ruang untuk pemerintahan Prabowo mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.
Hal ini menurutnya cukup legal dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi. "Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah," katanya, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Ini Barang
Tersedia ruang untuk pemerintahan Prabowo mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.
Hal ini menurutnya cukup legal dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi. "Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah," katanya, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Kenaikan PPN 12% Bisa Dibatalkan Prabowo, Pengamat: Merem Aja Batal Ini Barang
Lihat Juga :