Catatan Kritis terhadap PKPU Pungut Hitung dan Sirekap di Pilkada 2020
Minggu, 01 November 2020 - 10:56 WIB
Selanjutnya, Pasal 15 Ayat 2 memberikan syarat baru untuk TPS, yakni diutamakan di tempat yang terdapat jaringan internet. Alwan menilai hal ini akan menyulitkan kelompok pengelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah dengan akses internet tidak memadai.
(Baca: Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi di Pilkada Terkendala Jaringan)
Pasal 19 juga tidak mengatur tata cara pencoblosan dan kategori suara sah dan tidak sah. Mestinya diperjelas hal yang berkaitan dengan alat coblos, sarung tangan dan pencoblosan pada kolom kosong.
Begitu pula Pasal 24A ayat 1, Alwan mempertanyakan apakah KPU memfasilitasi aplikasi Sirekap dan perlengkapannya seperti ponsel pintar jaringan internet dan paket data internet. Sebab dalam pasal tersebut tidak diberikan penjelasan. Pasal 55 ayat 2a, KPPS mengirimkan data hasil penghitungan suara di TPS melalui Sirekap kepada KPU Kabupaten/Kota lalu KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap data hasil Penghitungan Suara di TPS yang dikirim oleh KPPS.
"Pasal ini meberikan indikasi kerawanan jika KPPS tidak dapat mengirimkan hasil melalui sirekap pada hari H, potensi ini akan menganggu tahapan," ujarnya.
Sementara Pasal 56, KPPS wajib menyampaikan salinan formulir C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak. Dalam pasal ini potensi ganguan jaringan internet sangat tinggi, sedangkan tidak ada opsi lain.
Terakhir, Pasal 83 ayat 1, bagi pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
"Pasal ini tentu tidak memperhatikan pemilih yang sedang positif Covid di RS, karantina dan sedang menjalani isolasi mandiri," pungkas Alwan.
(Baca: Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi di Pilkada Terkendala Jaringan)
Pasal 19 juga tidak mengatur tata cara pencoblosan dan kategori suara sah dan tidak sah. Mestinya diperjelas hal yang berkaitan dengan alat coblos, sarung tangan dan pencoblosan pada kolom kosong.
Begitu pula Pasal 24A ayat 1, Alwan mempertanyakan apakah KPU memfasilitasi aplikasi Sirekap dan perlengkapannya seperti ponsel pintar jaringan internet dan paket data internet. Sebab dalam pasal tersebut tidak diberikan penjelasan. Pasal 55 ayat 2a, KPPS mengirimkan data hasil penghitungan suara di TPS melalui Sirekap kepada KPU Kabupaten/Kota lalu KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap data hasil Penghitungan Suara di TPS yang dikirim oleh KPPS.
"Pasal ini meberikan indikasi kerawanan jika KPPS tidak dapat mengirimkan hasil melalui sirekap pada hari H, potensi ini akan menganggu tahapan," ujarnya.
Sementara Pasal 56, KPPS wajib menyampaikan salinan formulir C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak. Dalam pasal ini potensi ganguan jaringan internet sangat tinggi, sedangkan tidak ada opsi lain.
Terakhir, Pasal 83 ayat 1, bagi pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
"Pasal ini tentu tidak memperhatikan pemilih yang sedang positif Covid di RS, karantina dan sedang menjalani isolasi mandiri," pungkas Alwan.
(muh)
tulis komentar anda