Apindo Ungkap Urgensi Penyusunan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 15:44 WIB
Salah satu anggota tim perumus Omnibus Law dari Apindo ini menambahkan, UU Cipta Kerja akan berdampak pada empat undang-undang terkait tenaga kerja yaitu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam melaksanakan implementasi di lapangan, kita akan mengombinasikan antara pasal-pasal yang sudah diubah di UU Cipta Kerja juga keempat UU ini yang tidak mengalami perubahan. Jadi, bukan berarti keempat UU ini dihapuskan," ujar Aloysius.
Aloysius mencontohkan ada beberapa pasal yang tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja tetapi masih akan mengikuti ketentuan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Beberapa komunikasi yang ada di publik seperti nanti orang haid dan melahirkan tidak dapat cuti. Memang di UU Cipta Kerja tidak dicantumkan tetapi beberapa pasal di UU 13 Tahun 2003 masih mengatur soal itu," kata Aloysius.
"Dalam melaksanakan implementasi di lapangan, kita akan mengombinasikan antara pasal-pasal yang sudah diubah di UU Cipta Kerja juga keempat UU ini yang tidak mengalami perubahan. Jadi, bukan berarti keempat UU ini dihapuskan," ujar Aloysius.
Aloysius mencontohkan ada beberapa pasal yang tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja tetapi masih akan mengikuti ketentuan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Beberapa komunikasi yang ada di publik seperti nanti orang haid dan melahirkan tidak dapat cuti. Memang di UU Cipta Kerja tidak dicantumkan tetapi beberapa pasal di UU 13 Tahun 2003 masih mengatur soal itu," kata Aloysius.
(maf)
tulis komentar anda