Apindo Ungkap Urgensi Penyusunan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 15:44 WIB
Kalangan pengusaha menekankan pentingnya pemerintah segera menyelesaikan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kalangan pengusaha menekankan pentingnya pemerintah segera menyelesaikan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

(Baca juga: Media Jadi Kunci Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19)

Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sodial untuk Upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso mengatakan, ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi perbincangan publik yang pelaksanaannya perlu dijelaskan melalui peraturan turunan.

(Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat di Tol Cipularang)

Di antaranya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon. Dalam aturan mengenai PKWT misalnya, Aloysius mengatakan ketentuan akan berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu dan tetap ada pengaturan batas waktunya.



"Di dalam UU Cipta Kerja ini memang belum diatur berapa lama batas waktu tetapi diamanatkan harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Bisa saja pemerintah menetapkan sesuai UU 13 Tahun 2003 yang lama, maksimal 2 tahun," kata Aloysius, Sabtu (31/10/2020).

Kemudian mengenai outsorcing dalam UU Cipta Kerja sudah ditempatkan dalam konteksnya. Konteks outsourcing yang terkait business process outsourcing benar-benar business to business bukan area ketenagakerjaan. "Kalau manpower sourcing baru area ketenagakerjaan," terang Aloysius.

Selanjutnya, terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan pesangon. Aloysius mengatakan perusahaan akan tetap memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK.

"Kalau dikatakan bahwa UU Cipta Kerja, kita bisa semena-mena dengan tidak memberikan pesangon itu salah besar termasuk yang di-PHK dan pensiun, detailnya akan diatur oleh PP," ungkapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More