Jangan Terlena Saat Liburan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 06:01 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebelumnya mengingatkan semua pihak untuk mengantisipasi libur panjang pada akhir Oktober 2020. Terkait kekhawatiran itu dia menyebut Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran kepada semua kepala daerah agar mengendalikan dan mengelola semua tempat-tempat wisata yang menjadi tujuan wisatawan. (Baca juga: Konsumsi Kedelai Bisa Mengurangi Risiko Terkena Kanker)

Doni menuturkan, selama pandemi Covid-19 yang berlangsung tujuh bulan lebih ini masyarakat lebih banyak melakukan aktivitas di rumah. Akhir bulan nanti ada potensi libur panjang dijadikan masyarakat untuk berlibur mencari hiburan.

Selain meminta perhatian pemerintah, dia mengingatkan pengelola tempat-tempat wisata untuk betul-betul menjaga protokol kesehatan, termasuk menjaga agar kapasitas tidak boleh lebih dari 50%. β€œIni untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kalau ini dipatuhi kita bisa mengurangi kerumunan, bisa menjaga jarak, maka liburan aman, liburan nyaman tanpa kerumunan insyaallah bisa tercapai,” katanya.

Doni kemudian mengajak semua komponen untuk terus belajar dari libur panjang sebelumnya. Pada momen Idul Fitri lalu, pemerintah dengan tegas dan mengajak semua komponen bersabar agar tidak mudik, agar tidak pulang kampung dulu. Hasilnya, setelah Lebaran Idul Fitri kasus yang terjadi tidak mengalami peningkatan signifikan.

Sebaliknya, pada akhir Juli, yakni Hari Raya Idul Adha, mulai ada pelonggaran dan upaya-upaya bersama untuk mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi protokol kesehatan tidak sekencang pada saat Idul Fitri. Kondisi yang sama terjadi pada liburan 17 Agustus dan libur panjang bersama pada pekan ketiga Agustus. "Apa yang terjadi? Kasus mengalami peningkatan pada akhir Agustus dan awal September,” papar Doni. (Baca juga: Covid-19 Lima Kali Lebih Mematikan Dibanding Virus Flu)

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.

Adapun angkutan barang yang dikenai pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. (Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Kejar Target Vaksin Corona)

"Pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan,” ujar Budi dalam siaran pers kemarin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More