Jangan Terlena Saat Liburan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 06:01 WIB
Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri dilakukan pada 27 Oktober 2020 pukul 12.00 sampai 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB. Mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di gerbang tol Cikarang Barat dan masuk kembali di gerbang tol Palimanan.

Untuk arus balik, pembatasan dilakukan pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 sampai 2 November 2020 pukul 08.00 WIB. Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di gerbang tol Palimanan IV dan masuk kembali di gerbang tol Cikarang Barat. (Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Buwas Digeser?)

Namun, Budi menggariskan, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan akan terjadi kenaikan penumpang transportasi pesawat, kereta api, dan bus sebesar 20% dari hari normal. "Karenanya, saya wanti-wanti dengan maskapai penerbangan dan kereta api, agar menambah flight yang ada di udara dan kereta api dan bus. Sekarang ini relatif kapasitas mereka baru 43%, juga di kereta api baru 30%, mereka punya spare untuk menambah pesawat,” ujarnya. (Lihat videonya: Pemerintah Berencana Akan Atur Materi Khotbah Jumat)

Menhub kemudian menuturkan, pada saat rapat terbatas Presiden Jokowi secara khusus memberikan pesan mempersiapkan libur ini sehingga tidak menyebabkan suatu penambahan kasus Covid-19. Karena itu, dia meminta semua operator agar tetap menjalankan protokol kesehatan. (Dita Angga/Ichsan Amin)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More