UU Cipta Kerja Dinilai Bukan Hambatan UMKM untuk Berkembang
Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:40 WIB
"Akses marketnya ini sekarang menjadi lebih pasti, karena di UU Cipta Kerja belanja kementerian dan lembaga 40 persen sekarang sudah diharuskan untuk membeli produk dan jasa UMKM," ujar Teten dalam sebuah acara webinar, Selasa (20/10/2020).
Teten mengatakan, setiap tahun pemerintah menghabiskan sekitar Rp750 triliun untuk belanja barang. Karena itu, ketentuan di UU Cipta Kerja telah membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku UMKM.
Menindaklanjuti ketentuan baru tersebut, tambah Teten, kementeriannya akan membantu UMKM agar dapat menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan standar kualitas pemerintah.
"Kami sekarang proses kerja sama dengan LKPP dan daerah untuk pelatihan menyiapkan UMKM-UMKM yang memiliki produk yang bagus untuk menjadi pensuplai kebutuhan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
Untuk urusan pembiayaan usaha, ujar Teten, masalah terbesar yang dihadapi UMKM selama ini adalah mendapatkan pinjaman modal dari bank. Pasalnya, kebanyakan UMKM tidak dapat memberikan agunan ke bank.
Teten mengatakan, setiap tahun pemerintah menghabiskan sekitar Rp750 triliun untuk belanja barang. Karena itu, ketentuan di UU Cipta Kerja telah membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku UMKM.
Menindaklanjuti ketentuan baru tersebut, tambah Teten, kementeriannya akan membantu UMKM agar dapat menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan standar kualitas pemerintah.
"Kami sekarang proses kerja sama dengan LKPP dan daerah untuk pelatihan menyiapkan UMKM-UMKM yang memiliki produk yang bagus untuk menjadi pensuplai kebutuhan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
Untuk urusan pembiayaan usaha, ujar Teten, masalah terbesar yang dihadapi UMKM selama ini adalah mendapatkan pinjaman modal dari bank. Pasalnya, kebanyakan UMKM tidak dapat memberikan agunan ke bank.
Lihat Juga :