Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Disidang

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:00 WIB
"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP," ujarnya.

"Sementara untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra tidak ditahan karena statusnya sekarang sebagai Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Cassie Bank Bali," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima barang bukti serta tersangka atau Tahap II terkait kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri.

Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

"Ada (tahap II) dari jam 10.00 Wib sampai jam 14.00 Wib kurang lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Semestinya, ada empat orang tersangka yang diserahkan kepada pihaknya. Namun, yang satu lagi yakni Djoko Tjandra perkaranya sudah digabung dengan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebetulnya hari ini ada 4 orang yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D ya di Jakarta Pusat, yang di wilayah selatan ada 3, untuk inisial PU, NB dan TS ya. Djoko Tjandra di Jakarta Pusat, karena perkara digabung dengan perkara di Jakarta Selatan," ujarnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More