Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Itu Langsung Ditahan

Senin, 04 November 2024 - 22:08 WIB
loading...
Meirizka Widjaja Jadi...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pembunuhan yang menjerat anaknya itu. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan ibu Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja (MW). Penahanan itu dilakukan setelah Korps Adhyaksa menetapkan Meirizka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pembunuhan yang menjerat anaknya itu.

"Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rahmat (LS) pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.





Akhirnya dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.

Kejagung kemudian menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai makelar kasus di MA. Meirizka Widjaja dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)