Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Disidang

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:00 WIB
Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka atas nama Djoko Seoegiarto Tjandra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan kasus gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Seoegiarto Tjandra.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)



Dalam kasus ini, sebanyak dua tersangka telah diserahkan yakni Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan Andi Irfan Jaya (AIJ). (Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis 8 Oktober 2020 yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan, dalam kasus itu sendiri Andi Irfan Jaya sebagai orang yang telah membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam melakukan kesepakatan untuk pengurusan Fatwa MA tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!