Himsataki Minta Kemenaker-BP2MI Perkuat Perlindungan PMI-Pengusaha

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:11 WIB
a. Melakukan pendaftaran secara daring melalui lalui Siskobp2mi dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI;

b. Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku;

c. Memilki Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di system MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia;

d. Tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan Pekerja Migran Indonesia non procedural;

e. Tidak sedang dikenakan sanksi administratif;

f. Menandatangani pakta integritas;

g. Memiliki ISO 9001 yang masih berlaku;

h. Memiliki kantor dan sarana prasarana perkantoran sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam SIPPTKI;

i. Memiliki laporan keuangan perusahaan tahun 2017 yang telah di audit oleh akuntan publik.

j. P3MI yang memenuhi persyaratan diatas membentuk Konsorsium P3MI paling sedikit jumlah anggota Konsorsium sebanyak 10 P3MI;

k. Konsorsium P3MI Memiliki system online dan bersedia untuk terintegrasi dengan Siskobp2mi; dan

l. Konsorsium P3MI Memiliki surat/bukti keanggotaan dalam Asosiasi dalam lingkup penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Mitra Pemerintah.

2. Asosiasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Konsorsium P3MI yang menjadi anggotanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More