Himsataki Minta Kemenaker-BP2MI Perkuat Perlindungan PMI-Pengusaha

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:11 WIB
A. Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Mengikuti Program SPSK

1. Persyaratan

P3MI yang akan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Melakukan pendaftaran secara daring melalui lalui Siskobp2mi dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI;

b. Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku;

c. Memilki Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di system MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia;

d. Tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan Pekerja Migran Indonesia non procedural;

e. Tidak sedang dikenakan sanksi administratif;

f. Menandatangani pakta integritas;

g. Memiliki ISO 9001 yang masih berlaku;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More