Himsataki Minta Kemenaker-BP2MI Perkuat Perlindungan PMI-Pengusaha

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:11 WIB
loading...
Himsataki Minta Kemenaker-BP2MI...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar rapat koordinasi di Jakarta selama dua hari, 15-16 Oktober. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar rapat koordinasi di Jakarta selama dua hari, 15-16 Oktober.

Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Harjadmo berharap rakor tersebut dapat menghasilkan sejumlah kebijakan yang benar-benar melindung hak serta kewajiban calon pekerja migran Indonesia (PMI) , PMI dan keluarganya, serta para Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Perlindungan hak itu dengan memfokuskan pada tujuh program besar yang ada dalam Undang Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Proses hulu dan hilir adalah suatu mata rantai yang tidak terpisah, karena itu pendekatannya harus komprehensif," kata Tegap melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).(Baca juga: BP2MI Gagalkan Rencana Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Timur Tengah )

Ketujuh program tersebut, yaitu perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan, tata kelola perekrutan calon PMI yang dilaksanakan mulai dari pemerintah desa, perlindungan ekonomi calon PMI, PMI, dan purna PMI beserta keluarganya, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi PMI.

Selain itu pula, kata dia, penting diperhatikan unsur layanan terpadu satu atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI, tata kelola Penempatan dan Perlindungan PMI oleh P3MI, dan tata kelola kepulangan PMI setelah selesai masa kontrak serta yang bermasalah di harapkan.

Khusus untuk Tata Kelola Perlindungan dan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonsia (CPMI) ke negara-negara Timur Tengah, Tegap menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal, menyantumkan bab III tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja, butir (A) nomor 1 huruf (K) berbunyi bahwa syarat P3MI memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam lingkup penempatan dan pelindungan PMI.

"Semangatnya adalah bagaimana program ini berjalan secara terklaster, transparan, terukur dan ankutabel," tandasnya..(Baca juga: Peserta Lulus Seleksi CPNS Tapi Terlibat Parpol Otomatis Gugur )

Namun, Himsataki mengusulkan agar pasal tersebut dapat direvisi dengan lebih mengutamakan persaingan bisnis yang sehat antar asosiasi bisnis penempatan pekerja migran Indonesia dan P3MI.

Adapun usulan revisi yang diajukan sebagai berikut:

A. Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Mengikuti Program SPSK

1. Persyaratan
P3MI yang akan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Melakukan pendaftaran secara daring melalui lalui Siskobp2mi dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI;
b. Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku;
c. Memilki Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di system MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia;
d. Tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan Pekerja Migran Indonesia non procedural;
e. Tidak sedang dikenakan sanksi administratif;
f. Menandatangani pakta integritas;
g. Memiliki ISO 9001 yang masih berlaku;
h. Memiliki kantor dan sarana prasarana perkantoran sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam SIPPTKI;
i. Memiliki laporan keuangan perusahaan tahun 2017 yang telah di audit oleh akuntan publik.
j. P3MI yang memenuhi persyaratan diatas membentuk Konsorsium P3MI paling sedikit jumlah anggota Konsorsium sebanyak 10 P3MI;
k. Konsorsium P3MI Memiliki system online dan bersedia untuk terintegrasi dengan Siskobp2mi; dan
l. Konsorsium P3MI Memiliki surat/bukti keanggotaan dalam Asosiasi dalam lingkup penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Mitra Pemerintah.

2. Asosiasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Konsorsium P3MI yang menjadi anggotanya.

"Besar harapan usulan Himsataki ini bisa dikabulkan oleh Kemenaker dan BP2MI agar iklim bisnis perlindungan dan penempatan PMI ke Timur Tengah, khususnya ke Arab Saudi dapat segera berjalan dengan cepat, integritas, netral, transparan, dan akuntabel.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Prabowo Puji Aksi Heroik...
Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved