Himsataki Minta Kemenaker-BP2MI Perkuat Perlindungan PMI-Pengusaha
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar rapat koordinasi di Jakarta selama dua hari, 15-16 Oktober.
Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Harjadmo berharap rakor tersebut dapat menghasilkan sejumlah kebijakan yang benar-benar melindung hak serta kewajiban calon pekerja migran Indonesia (PMI) , PMI dan keluarganya, serta para Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Perlindungan hak itu dengan memfokuskan pada tujuh program besar yang ada dalam Undang Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Proses hulu dan hilir adalah suatu mata rantai yang tidak terpisah, karena itu pendekatannya harus komprehensif," kata Tegap melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).( )
Ketujuh program tersebut, yaitu perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan, tata kelola perekrutan calon PMI yang dilaksanakan mulai dari pemerintah desa, perlindungan ekonomi calon PMI, PMI, dan purna PMI beserta keluarganya, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi PMI.
Selain itu pula, kata dia, penting diperhatikan unsur layanan terpadu satu atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI, tata kelola Penempatan dan Perlindungan PMI oleh P3MI, dan tata kelola kepulangan PMI setelah selesai masa kontrak serta yang bermasalah di harapkan.
Khusus untuk Tata Kelola Perlindungan dan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonsia (CPMI) ke negara-negara Timur Tengah, Tegap menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal, menyantumkan bab III tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja, butir (A) nomor 1 huruf (K) berbunyi bahwa syarat P3MI memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam lingkup penempatan dan pelindungan PMI.
"Semangatnya adalah bagaimana program ini berjalan secara terklaster, transparan, terukur dan ankutabel," tandasnya..( )
Namun, Himsataki mengusulkan agar pasal tersebut dapat direvisi dengan lebih mengutamakan persaingan bisnis yang sehat antar asosiasi bisnis penempatan pekerja migran Indonesia dan P3MI.
Adapun usulan revisi yang diajukan sebagai berikut:
Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Harjadmo berharap rakor tersebut dapat menghasilkan sejumlah kebijakan yang benar-benar melindung hak serta kewajiban calon pekerja migran Indonesia (PMI) , PMI dan keluarganya, serta para Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Perlindungan hak itu dengan memfokuskan pada tujuh program besar yang ada dalam Undang Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Proses hulu dan hilir adalah suatu mata rantai yang tidak terpisah, karena itu pendekatannya harus komprehensif," kata Tegap melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).( )
Ketujuh program tersebut, yaitu perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan, tata kelola perekrutan calon PMI yang dilaksanakan mulai dari pemerintah desa, perlindungan ekonomi calon PMI, PMI, dan purna PMI beserta keluarganya, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi PMI.
Selain itu pula, kata dia, penting diperhatikan unsur layanan terpadu satu atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI, tata kelola Penempatan dan Perlindungan PMI oleh P3MI, dan tata kelola kepulangan PMI setelah selesai masa kontrak serta yang bermasalah di harapkan.
Khusus untuk Tata Kelola Perlindungan dan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonsia (CPMI) ke negara-negara Timur Tengah, Tegap menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal, menyantumkan bab III tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja, butir (A) nomor 1 huruf (K) berbunyi bahwa syarat P3MI memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam lingkup penempatan dan pelindungan PMI.
"Semangatnya adalah bagaimana program ini berjalan secara terklaster, transparan, terukur dan ankutabel," tandasnya..( )
Namun, Himsataki mengusulkan agar pasal tersebut dapat direvisi dengan lebih mengutamakan persaingan bisnis yang sehat antar asosiasi bisnis penempatan pekerja migran Indonesia dan P3MI.
Adapun usulan revisi yang diajukan sebagai berikut:
Lihat Juga :
tulis komentar anda