BP2MI Gagalkan Rencana Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Timur Tengah

Kamis, 24 September 2020 - 18:20 WIB
loading...
BP2MI Gagalkan Rencana...
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan kasus ini terungkap dari laporan yang masuk ke Crisis Center BP2Mi pada Kamis (24/9/2020). Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) menggagalkan usaha pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah. Ada tujuh orang yang diduga akan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

Pengiriman PMI ke Timur Tengah sesungguhnya masih dimoratorium. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Timur Tengah. (Baca juga: Gandeng Lulusan SMK, BP2MI Siapkan Tenaga Pendamping Lansia ke Jepang)

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan kasus ini terungkap dari laporan yang masuk ke Crisis Center BP2Mi pada Kamis (24/9/2020). Pelapor memberikan informasi ada 30 calon PMI yang ditampung di sebuah rumah di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tim UPT BP2MI Jakarta pun menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, ada 7 orang calon PMI perempuan yang berada di rumah tersebut. Mereka sudah dua minggu menetapkan di situ.

“Dari 7 calon PMI yang ditemukan, 5 di antaranya akan diperkerjakan di Abu Dhabi, 1 orang ke Dubai, dan 1 orang ke Qatar. Salah satu, calon PMI tersebut mengatakan bahwa yang akan memberangkat mereka adalah PT Prima Duta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Selain calon PMI, UPT BP2MI Jakarta mengamankan Ahmad Nuryadi. Ahmad mengaku sebagai suami dari penanggung jawab tempat penampungan tersebut, Sri Lestari. BP2MI sudah mendatangi rumah Sri Lestari, tetapi yang bersangkutan tidak ada.

Tujuh calon PMI itu berasal dari Cianjur 3 orang, Sukabumi 1, Karawang 1, dan Serang 2 orang. BP2MI telah menggali keterangan dari 7 calon PMI tersebut. Mereka sekarang ditempatkan di shelter UPT BP2MI Jakarta.

Benny menerangkan BP2MI akan mendampingi mereka untuk melakukan laporan di Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. “Artinya, ke-7 orang calon PMi ini telah dalam perlindungan negara. Mereka adalah korban yang berhak mendapatkan perlindungan,” ucapnya.

BP2MI akan melakukan komunikasi dan membangun kesepahaman dengan sejumlah stakeholder untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal. Stakeholder yang dimaksud adalah maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura, Ditjen Imigrasi, Ditjen Perhubungan, dan instansi terkait.

Benny menjelaskan modus pengiriman calon PMI ilegal sebenarnya mudah diketahui dari visa turis yang digunakan. Biasanya, mereka tidak memiliki tiket kepulangan maupun reservasi tempat penginapan. (Baca juga: BP2MI Bantu Kepulangan 52 PMI yang Terlantar di Arab Saudi)

“Jika ada kemauan dan kesepahaman bersama, tentu kita bisa cegah mereka sejak dari bandara. Oleh karena itu, membutuhkan kerja-kerja kolaboratif, bukan hanya BP2MI saja,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)