Polisi Perlihatkan 9 Anggota KAMI, Politikus Demokrat Ini Menangis
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 07:02 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengaku sedih melihat Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat diperlihatkan Polri mengenakan pakaian tahanan dalam konferensi pers, Kamis 15 Oktober 2020, kemarin.
Dalam konferensi pers, Mabes Polri memperlihatkan sembilan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Andi Arief, Syahganda dan Jumhur memiliki jasa dalam memperjuangkan reformasi. Keduanya juga dinilai tidak tepat dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dkk dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," kata Andi melalui akun Twitternya, @AndiArief, Kamis 15 Oktober 2020.( )
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan sembilan anggota KAMI sebagai tersangka. Empat dari KAMI Medan, Sumatera Utara, dan lima lainnya dari Jakarta, termasuk Syahganda dan Jumhur Hidayat.
"Dari sembilan tersangka yang kami sampaikan berkaitan kegiatan penyebaran dengan pola penyegaran hoaks ada anarkisme, vandalisme, ada petugas luka, barang-barang rusak, gedung dan fasilitas umum yang semuanya membuat kepentingan umum terganggu," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).( )
Seperti diketahui, dalam penanganan kasus ini, polisi menangkap empat anggota KAMI di Medan, Sumatera Utara. Sementara lima lainnya ditangkap di Jakarta. Dua di antaranya deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Dalam konferensi pers, Mabes Polri memperlihatkan sembilan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Andi Arief, Syahganda dan Jumhur memiliki jasa dalam memperjuangkan reformasi. Keduanya juga dinilai tidak tepat dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dkk dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," kata Andi melalui akun Twitternya, @AndiArief, Kamis 15 Oktober 2020.( )
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan sembilan anggota KAMI sebagai tersangka. Empat dari KAMI Medan, Sumatera Utara, dan lima lainnya dari Jakarta, termasuk Syahganda dan Jumhur Hidayat.
"Dari sembilan tersangka yang kami sampaikan berkaitan kegiatan penyebaran dengan pola penyegaran hoaks ada anarkisme, vandalisme, ada petugas luka, barang-barang rusak, gedung dan fasilitas umum yang semuanya membuat kepentingan umum terganggu," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).( )
Seperti diketahui, dalam penanganan kasus ini, polisi menangkap empat anggota KAMI di Medan, Sumatera Utara. Sementara lima lainnya ditangkap di Jakarta. Dua di antaranya deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda