Sembilan Anggota KAMI Tersangka, Polri: Tidak Ada Penangguhan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:36 WIB
loading...
Sembilan Anggota KAMI...
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan sembilan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan provokasi terkait penolakan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sembilan tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran dengan pola penyebaran hoaks.

"Dari sembilan tersangka yang kami sampaikan berkaitan kegiatan penyebaran dengan pola penyegaran hoaks ada anarkisme, vandalisme, ada petugas luka, barang-barang rusak, gedung dan fasilitas umum yang semuanya membuat kepentingan umum terganggu," tutur Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Mabes Polri Ungkap Alasan Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI Medan )

Argo menjelaskan Polri telah menangkap berbagai pihak terkait kasus tersebut."Tentunya semua yang level level sedang, level pelaku, level bawah, perusak sudah kita tangkap, kita sidik, yang di atasnya pun kita lakukan juga. Semuanya akan kita proses. Sesuai dengan petunjuk pimpinan, semua kita proses dan tidak ada penangguhan.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus ini, polisi mengakap empat anggota KAMI di Medan, Sumatera Utara. Sementara lima lainnya ditangkap di Jakarta. Dua di antaranya deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. (Baca juga: Tiga Petinggi KAMI Resmi Ditahan )

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved