Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh dalam UU Ciptaker
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:50 WIB
JAKARTA - Beleid baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Baca juga: Sembilan Anggota KAMI Tersangka, Polri: Tidak Ada Penangguhan)
Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak mengatakan, dua tambahan manfaat tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.
"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," kata Payaman, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Hal itu, kata Payaman, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau mereka Putus Hubungan Kerja (PHK), mereka menerima pesangon," kata Payaman. (Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)
Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha dan buruh pun tak perlu menambah iuran untuk itu.
"Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih," kata Payaman.
(Baca juga: Sembilan Anggota KAMI Tersangka, Polri: Tidak Ada Penangguhan)
Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak mengatakan, dua tambahan manfaat tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.
"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," kata Payaman, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Hal itu, kata Payaman, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau mereka Putus Hubungan Kerja (PHK), mereka menerima pesangon," kata Payaman. (Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)
Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha dan buruh pun tak perlu menambah iuran untuk itu.
"Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih," kata Payaman.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda