Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik
Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR . Terkait hal tersebut, pemerintah disarankan untuk mendengar masukan sekaligus melibatkan publik dalam membuat aturan turunan itu.
"Pemerintah perlu mendengar masukan bahkan melibatkan publik terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker. Agar aturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dalam pembuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dan bisa senafas dengan ekspektasi publik," ujar praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Dia berpendapat, publik memandang proses pembahasan RUU Ciptaker tertutup dan tergesa-gesa. Dia berharap, opini itu tidak sampai muncul lagi. Dirinya yakin akan banyak aspirasi dan gagasan muncul dari masyarakat dengan melibatkannya dalam perumusan aturan turunan itu. "Sehingga harapan dari publik khususnya kaum buruh dan pelaku usaha UMKM bisa tersampaikan dan diterima," katanya.
( ).
Sekadar diketahui, RUU Ciptaker disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI Senin 5 Oktober 2020. Kemudian, DPR melalui Sekretaris Jenderalnya, Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 812 halaman pada Rabu 14 Oktober 2020.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membuat aturan turunan yang ia targetkan selesai dalam waktu tiga bulan. "Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah-daerah," kata Jokowi.
( ).
Jokowi mengatakan UU Ciptaker dibuat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Adapun salah satu dasar pembentukan UU Ciptaker adalah masih banyaknya pengangguran di Indonesia.
"Pemerintah perlu mendengar masukan bahkan melibatkan publik terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker. Agar aturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dalam pembuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dan bisa senafas dengan ekspektasi publik," ujar praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Dia berpendapat, publik memandang proses pembahasan RUU Ciptaker tertutup dan tergesa-gesa. Dia berharap, opini itu tidak sampai muncul lagi. Dirinya yakin akan banyak aspirasi dan gagasan muncul dari masyarakat dengan melibatkannya dalam perumusan aturan turunan itu. "Sehingga harapan dari publik khususnya kaum buruh dan pelaku usaha UMKM bisa tersampaikan dan diterima," katanya.
( ).
Sekadar diketahui, RUU Ciptaker disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI Senin 5 Oktober 2020. Kemudian, DPR melalui Sekretaris Jenderalnya, Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 812 halaman pada Rabu 14 Oktober 2020.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membuat aturan turunan yang ia targetkan selesai dalam waktu tiga bulan. "Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah-daerah," kata Jokowi.
( ).
Jokowi mengatakan UU Ciptaker dibuat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Adapun salah satu dasar pembentukan UU Ciptaker adalah masih banyaknya pengangguran di Indonesia.
(zik)
tulis komentar anda