Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:11 WIB
Pemerintah disarankan untuk mendengar masukan sekaligus melibatkan publik dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR . Terkait hal tersebut, pemerintah disarankan untuk mendengar masukan sekaligus melibatkan publik dalam membuat aturan turunan itu.

"Pemerintah perlu mendengar masukan bahkan melibatkan publik terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker. Agar aturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dalam pembuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dan bisa senafas dengan ekspektasi publik," ujar praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).



Dia berpendapat, publik memandang proses pembahasan RUU Ciptaker tertutup dan tergesa-gesa. Dia berharap, opini itu tidak sampai muncul lagi. Dirinya yakin akan banyak aspirasi dan gagasan muncul dari masyarakat dengan melibatkannya dalam perumusan aturan turunan itu. "Sehingga harapan dari publik khususnya kaum buruh dan pelaku usaha UMKM bisa tersampaikan dan diterima," katanya.

(Baca juga: Samakan Visi, Mendagri Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Forkopimda ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!