Mahfud MD Ungkap Sebab Kemunculannya UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:29 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap Sebab...
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini pemerintah pusat melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) kepada forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

(Baca juga: Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT)

Sosialisasi tersebut digelar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menghadirkan menteri terkait. (Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)

Salah satunya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka terkait UU ini.

"Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang Hoax, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja," kata Mahduf dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Rabu (14/10/2020).

Mahfud menyebut, latar belakang Presiden Joko Widodo (Jokowi) merancang UU Cipta Kerja adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi. Terutama terkait izin usaha yang terlalu berbelit-belit.

"Jadi saat itu kalau orang ingin membuat izin usaha baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja. Sehingga bisa terjadi pungli, kalau tidak izin nya tidak akan keluar," ungkapnya.

Menurutnya, pemangkasan birokrasi yang berbelit-belit ini sudah dicoba dengan merevisi UU tertentu. Namun ternyata tidak cukup, karena ada UU lain yang saling mengunci.

"Sehingga pada waktu itu di selesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya dulu seperti itu," pungkasnya.

(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)