UU Cipta Kerja Dinilai untuk Perbaikan Sistem di Indonesia
Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:03 WIB
Selama ini kata Saidiman, hanya mereka yang kaya, yang berkuasa, dan pejabat publik atau politik yang mudah mengakses perizinan itu. Sementara itu, UU Omnibus Law ini memangkas monopoli perizinan tersebut yang menguntungkan pihak oligarki dalam sistem masa lalu.
"Itu yang diselesaikan Pak Jokowi, semangatnya memberi ruang kepada warga untuk ikut dalam aktivitas ekonomi. Jadi saya tidak setuju kalau ada yang menyatakan UU ini pro-oligarki, kalau kita pakai logika sedikit saja, justru yang diuntungkan masyarakat kecil, masyarakat bawah yang selama ini tidak punya akses kepada sumber daya ekonomi. Karena dia dihalangi oleh begitu banyak persoalan," jelas Saidiman.
Saidiman melihat, UU Omnibus Law ini merupakan ide Presiden Jokowi secara keseluruhan. Jejak itu hampir berada dalam pidato serta tulisan Jokowi maupun naskah akademik dalam UU Omnibus Law itu.
"Ada sejumlah hal yang ingin dijawab Jokowi dengan aturan ini, yaitu mewujudkan Indonesia maju pada 2045, keluar dari jebakan pendapatan menengah, menghilangkan kemiskinan, menumbuhkan ekonomi 5 persen setiap tahun, serta menghapuskan pengangguran 7 juta per tahun ditambah menyediakan lapangan kerja untuk 3 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya," jelasnya.
Presiden Jokowi lanjut Saidiman, secara fundamental telah menyiapkan upaya transformasi ekonomi sebelum UU Omnibus Law itu disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Pertama pembangunan infrastruktur, kedua penguatan sumber daya manusia, dan ketiga melalui UU Omnibus Law itu.
"Memang UU Cipta Kerja untuk merespons, menggenjot ekonomi apalagi di tengah pandemi. Survei Kadin menyebutkan ada 6,7 juta orang dirumahkan di sektor formal. Sektor informal mungkin tidak terbaca oleh Kadin," tuturnya.
Survei SMRC pada Juli 2020 lanjut Saidiman, menyebutkan bahwa 15,2 persen responden mereka dari usia produktif mengalami PHK. Apabila dibandingkan dengan angka usia produktif penduduk Indonesia yang mencapai 190 juta orang, maka dia memperkirakan ada 29 juta orang pada 3 bulan pertama pandemi Covid mengalami pemutusan hubungan kerja.
Survei SMRC lainnya kata Saidiman, juga cukup mengejutkan. Persepsi publik buruk terhadap ekonomi pada tahun ini karena dampak pandemi Covid-19. Menurut Saidiman, persepsi ekonomi masyarakat pada 2020 buruk mencapai 80 persen dibanding ekonomi tahun sebelumnya.
Karena itu Saidiman memandang, UU Omnibus Law mendesak disahkan untuk menjawab tantangan itu. Pemerintah, kata Saidiman, juga tidak mungkin memberikan bantuan, subsidi, atau insentif kepada warganya secara kontinu.
Infrakstruktur, peningkatan sumber daya manusia, dan UU Omnibus Law ini justru membuat masyarakat bertanggung jawab terhadap ekonominya sendiri.
"Itu yang diselesaikan Pak Jokowi, semangatnya memberi ruang kepada warga untuk ikut dalam aktivitas ekonomi. Jadi saya tidak setuju kalau ada yang menyatakan UU ini pro-oligarki, kalau kita pakai logika sedikit saja, justru yang diuntungkan masyarakat kecil, masyarakat bawah yang selama ini tidak punya akses kepada sumber daya ekonomi. Karena dia dihalangi oleh begitu banyak persoalan," jelas Saidiman.
Saidiman melihat, UU Omnibus Law ini merupakan ide Presiden Jokowi secara keseluruhan. Jejak itu hampir berada dalam pidato serta tulisan Jokowi maupun naskah akademik dalam UU Omnibus Law itu.
"Ada sejumlah hal yang ingin dijawab Jokowi dengan aturan ini, yaitu mewujudkan Indonesia maju pada 2045, keluar dari jebakan pendapatan menengah, menghilangkan kemiskinan, menumbuhkan ekonomi 5 persen setiap tahun, serta menghapuskan pengangguran 7 juta per tahun ditambah menyediakan lapangan kerja untuk 3 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya," jelasnya.
Presiden Jokowi lanjut Saidiman, secara fundamental telah menyiapkan upaya transformasi ekonomi sebelum UU Omnibus Law itu disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Pertama pembangunan infrastruktur, kedua penguatan sumber daya manusia, dan ketiga melalui UU Omnibus Law itu.
"Memang UU Cipta Kerja untuk merespons, menggenjot ekonomi apalagi di tengah pandemi. Survei Kadin menyebutkan ada 6,7 juta orang dirumahkan di sektor formal. Sektor informal mungkin tidak terbaca oleh Kadin," tuturnya.
Survei SMRC pada Juli 2020 lanjut Saidiman, menyebutkan bahwa 15,2 persen responden mereka dari usia produktif mengalami PHK. Apabila dibandingkan dengan angka usia produktif penduduk Indonesia yang mencapai 190 juta orang, maka dia memperkirakan ada 29 juta orang pada 3 bulan pertama pandemi Covid mengalami pemutusan hubungan kerja.
Survei SMRC lainnya kata Saidiman, juga cukup mengejutkan. Persepsi publik buruk terhadap ekonomi pada tahun ini karena dampak pandemi Covid-19. Menurut Saidiman, persepsi ekonomi masyarakat pada 2020 buruk mencapai 80 persen dibanding ekonomi tahun sebelumnya.
Karena itu Saidiman memandang, UU Omnibus Law mendesak disahkan untuk menjawab tantangan itu. Pemerintah, kata Saidiman, juga tidak mungkin memberikan bantuan, subsidi, atau insentif kepada warganya secara kontinu.
Infrakstruktur, peningkatan sumber daya manusia, dan UU Omnibus Law ini justru membuat masyarakat bertanggung jawab terhadap ekonominya sendiri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda