MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:06 WIB
Permohonan kedua, didaftarkan pukul 08.59 WIB, Senin (12/10/2020). Berkas diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2035/PAN.MK/X/2020. Pokok perkaranya yakni 'Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945'. Perkara ini dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
(Baca: Prabowo soal UU Cipta Kerja: Coba Dulu, Kalau Tidak Bagus ke MK)
Dalam berkas permohonan, DPP FSPS menguji Pasal 81 angka 15, angka 19, dan angka 29; Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 44; dan Pasal 156 ayat (4) pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. DPP FSPS menilai, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.
(Baca: Prabowo soal UU Cipta Kerja: Coba Dulu, Kalau Tidak Bagus ke MK)
Dalam berkas permohonan, DPP FSPS menguji Pasal 81 angka 15, angka 19, dan angka 29; Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 44; dan Pasal 156 ayat (4) pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. DPP FSPS menilai, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.
(muh)
Lihat Juga :