Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:20 WIB
Orang-orang yang bisa keluar masuk wilayah saat pandemi Corona harus memiliki beberapa syarat. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta, antara lain harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

"Bagi yang tidak mewakili pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat," tulis SE tersebut.

Selain itu, syarat lainnya menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah). "Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)."

Sementara itu diatur pula persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggotanya sakit keras atau meninggal.

Adapun syaratnya, yakni menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.

Syarat lainnya, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasaran PCR test rapid atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More