Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona
Rabu, 06 Mei 2020 - 16:20 WIB

Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara motor dan mobil saat razia pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Hankam perbatasan antara Jakarta Timur dan Kota Bekasi, Kamis 30 April 2020. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangkat Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
SE yang diterbitkan Rabu (6/5/2020) hari ini ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Dalam SE itu diatur mengenai pengecualian siapa saja yang bisa melakukan perjalalan keluar masuk wilayah, baik batas negara maupun wilayah administratif dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan larangan mudik dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan.
Aturan itu diberlakukan untuk memutus mata ranti penularan virus Corona (Covid-19) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
SE yang diterbitkan Rabu (6/5/2020) hari ini ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Dalam SE itu diatur mengenai pengecualian siapa saja yang bisa melakukan perjalalan keluar masuk wilayah, baik batas negara maupun wilayah administratif dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan larangan mudik dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan.
Aturan itu diberlakukan untuk memutus mata ranti penularan virus Corona (Covid-19) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Lihat Juga :