Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona
Rabu, 06 Mei 2020 - 16:20 WIB
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangkat Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
SE yang diterbitkan Rabu (6/5/2020) hari ini ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Dalam SE itu diatur mengenai pengecualian siapa saja yang bisa melakukan perjalalan keluar masuk wilayah, baik batas negara maupun wilayah administratif dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan larangan mudik dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan.
Aturan itu diberlakukan untuk memutus mata ranti penularan virus Corona (Covid-19) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun mereka yang dikecualikan, yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakaan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga diberikan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat termasuk keluarga intinya.
Begitu juga bagi repatriasi pekerja migran Indonsia (PMI), warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusu oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SE yang diterbitkan Rabu (6/5/2020) hari ini ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Dalam SE itu diatur mengenai pengecualian siapa saja yang bisa melakukan perjalalan keluar masuk wilayah, baik batas negara maupun wilayah administratif dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan larangan mudik dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan.
Aturan itu diberlakukan untuk memutus mata ranti penularan virus Corona (Covid-19) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun mereka yang dikecualikan, yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakaan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga diberikan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat termasuk keluarga intinya.
Begitu juga bagi repatriasi pekerja migran Indonsia (PMI), warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusu oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
tulis komentar anda