Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangkat Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
SE yang diterbitkan Rabu (6/5/2020) hari ini ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Dalam SE itu diatur mengenai pengecualian siapa saja yang bisa melakukan perjalalan keluar masuk wilayah, baik batas negara maupun wilayah administratif dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan larangan mudik dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan.
Aturan itu diberlakukan untuk memutus mata ranti penularan virus Corona (Covid-19) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun mereka yang dikecualikan, yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakaan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga diberikan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat termasuk keluarga intinya.
Begitu juga bagi repatriasi pekerja migran Indonsia (PMI), warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusu oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Orang-orang yang bisa keluar masuk wilayah saat pandemi Corona harus memiliki beberapa syarat. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta, antara lain harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
"Bagi yang tidak mewakili pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat," tulis SE tersebut.
Selain itu, syarat lainnya menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah). "Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)."
Sementara itu diatur pula persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggotanya sakit keras atau meninggal.
Adapun syaratnya, yakni menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.
Syarat lainnya, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasaran PCR test rapid atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit.
SE yang diterbitkan Rabu (6/5/2020) hari ini ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Dalam SE itu diatur mengenai pengecualian siapa saja yang bisa melakukan perjalalan keluar masuk wilayah, baik batas negara maupun wilayah administratif dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan larangan mudik dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan.
Aturan itu diberlakukan untuk memutus mata ranti penularan virus Corona (Covid-19) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun mereka yang dikecualikan, yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakaan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga diberikan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat termasuk keluarga intinya.
Begitu juga bagi repatriasi pekerja migran Indonsia (PMI), warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusu oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Orang-orang yang bisa keluar masuk wilayah saat pandemi Corona harus memiliki beberapa syarat. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta, antara lain harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
"Bagi yang tidak mewakili pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat," tulis SE tersebut.
Selain itu, syarat lainnya menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah). "Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)."
Sementara itu diatur pula persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggotanya sakit keras atau meninggal.
Adapun syaratnya, yakni menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.
Syarat lainnya, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasaran PCR test rapid atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit.
(dam)