Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:20 WIB
loading...
Kriteria dan Syarat...
Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara motor dan mobil saat razia pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Hankam perbatasan antara Jakarta Timur dan Kota Bekasi, Kamis 30 April 2020. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangkat Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

SE yang diterbitkan Rabu (6/5/2020) hari ini ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Dalam SE itu diatur mengenai pengecualian siapa saja yang bisa melakukan perjalalan keluar masuk wilayah, baik batas negara maupun wilayah administratif dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan larangan mudik dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan.

Aturan itu diberlakukan untuk memutus mata ranti penularan virus Corona (Covid-19) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun mereka yang dikecualikan, yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakaan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga diberikan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat termasuk keluarga intinya.

Begitu juga bagi repatriasi pekerja migran Indonsia (PMI), warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusu oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Orang-orang yang bisa keluar masuk wilayah saat pandemi Corona harus memiliki beberapa syarat. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta, antara lain harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

"Bagi yang tidak mewakili pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat," tulis SE tersebut.

Selain itu, syarat lainnya menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah). "Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)."

Sementara itu diatur pula persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggotanya sakit keras atau meninggal.

Adapun syaratnya, yakni menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.

Syarat lainnya, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasaran PCR test rapid atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Tangani Covid-19, Legislator...
Tangani Covid-19, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Terapkan PSBB
Didesak Berlakukan PSBB...
Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro
Covid-19 Melonjak, Pimpinan...
Covid-19 Melonjak, Pimpinan Komisi IX DPR Minta Anies Tarik 'Rem Darurat'
Pemerintah Diminta Terapkan...
Pemerintah Diminta Terapkan PSBB untuk Zona Merah dan Oranye
Covid-19 Melonjak, Tingkatkan...
Covid-19 Melonjak, Tingkatkan Pembatasan Sosial dan Terapkan WFH
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
7 Tips Mudik Lebaran...
7 Tips Mudik Lebaran Sendirian bagi Perempuan, Biar Makin Aman dan Nyaman
Mengenal Microsleep...
Mengenal Microsleep saat Mudik, Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Rekomendasi
Hukum Tajwid Surat Al...
Hukum Tajwid Surat Al Hijr Ayat 3, Panduan Membaca Lengkap dengan Penjelasan dan Maknanya
Irjen Pol Rudi Darmoko...
Irjen Pol Rudi Darmoko Dimutasi Jadi Kapolda NTT, Ini Empat Pendahulunya sejak 2020
Call of Duty: Warzone...
Call of Duty: Warzone Mobile Tidak Lagi Didukung Activision
Berita Terkini
Usulan Reshuffle Kabinet...
Usulan Reshuffle Kabinet Mencuat di Sarasehan Aktivis Lintas Generasi
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
Eks Dirut Bank DKI Terjerat...
Eks Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Siap Beri Data ke Kejagung
Peringati 26 Tahun Reformasi,...
Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Lintas Generasi: Kebijakan Prabowo Pro Rakyat
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
Mereka yang Bersuara...
Mereka yang Bersuara soal Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Puan Ingatkan Prinsip Jas Merah
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved