Keluarkan Aturan Tegas, Ketua Gugus Tugas Corona: Mudik Dilarang, Titik!

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:15 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menerbitkan SE Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI, Doni Monardo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam SE ini, menegaskan bahwa mudik dilarang.

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu(6/5/2020). (Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Siap Diawasi dalam Penanganan Wabah Corona)



Namun kata Doni, SE tersebut juga mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan mobilitas. Mereka adalah yang khusus berhubungan dengan penanganan Covid-19 atau virus Corona ini.

"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid ini?

Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," jelas Doni.

Selain itu, dikhususkan bagi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan Mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air. "Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," ucap Doni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!