Keluarkan Aturan Tegas, Ketua Gugus Tugas Corona: Mudik Dilarang, Titik!
Rabu, 06 Mei 2020 - 16:15 WIB
Doni menjelaskan, ada beberapa kelompok yang bepergian, namun dengan sejumlah syarat. "Adapun sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian adalah yang pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, kemudian kepala kantor," jelasnya.
"Kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," tambahnya.
Sementara bagi masyarakat yang mendapat pengecualian berpergian adalah harus mendapat surat pernyataan sehat yang bersifat resmi dari dokter.
"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," ucapnya.
"Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test," tegas Doni.
"Kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," tambahnya.
Sementara bagi masyarakat yang mendapat pengecualian berpergian adalah harus mendapat surat pernyataan sehat yang bersifat resmi dari dokter.
"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," ucapnya.
"Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test," tegas Doni.
(maf)
Lihat Juga :