Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:15 WIB
Fahmy Radhi. FOTO/DOK.UGM
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
SETELAH demo anarkis merebak di berbagai kota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang Undang-Undang (UU) Cipta kerja . Jokowi menjelaskan bahwa salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan berusaha dan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Namun, bukannya kepastian investasi, UU Cipta Kerja justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Minyak dan Gas (Migas) . Bahkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Migas 22/2001 tentang Migas, yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
SETELAH demo anarkis merebak di berbagai kota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang Undang-Undang (UU) Cipta kerja . Jokowi menjelaskan bahwa salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan berusaha dan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Namun, bukannya kepastian investasi, UU Cipta Kerja justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Minyak dan Gas (Migas) . Bahkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Migas 22/2001 tentang Migas, yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.
Lihat Juga :