Pengamat Sebut Presidential Threshold Mustahil Dihapus
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:36 WIB
JAKARTA - Diskursus Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pemilihan presiden dan wakil presiden kembali mengemuka setelah Pakar Tata Negara Refly Harun melempar wacana 0% bagi PT. Bahkan Refly bersama Ekonom Senior, Rizal Ramli mengajukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) untuk menghapus PT tersebut.
Hal itu dikatakannya agar seluruh putra-putri terbaik bangsa semisal Gatot Nurmantyo, Moeldoko, Anies Baswedan bahkan Ganjar Pranowo dapat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. (Baca juga: Presidential Threshold Rentan dengan 'Cukongisme')
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra) Fadhli Harahab menilai wacana 0% bagi Presidential Threshold sulit tercapai lantaran banyaknya kendala yang akan ditemui.
"Sulit bahkan mustahil (0%). Sebab sistem pemerintahan presidential butuh dukungan suara Parlemen. Dengan begitu pemerintahan akan kuat," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Rabu (7/10/2020).
Menurut Fadhli, sejak presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, Presidential Threshold sudah mengalami beberapa kali perubahan tetapi tidak sampai 0% bahkan semakin meningkat.
"Sejak presiden dan wakilnya dipilih langsung rakyat (2004) angka PT itu selalu berubah tertinggi pemilu kemarin (2019), 20% perwakilan di Parlemen atau 25% suara sah nasional," jelasnya.
Dia menilai jika PT dihapus maka setiap orang bisa mencalonkan diri, partai politik bisa merekomendasikan siapa saja dan dipastikan akan memperpanjang proses pemilu.
"Kalau PT dihapus tentu akan memperpanjang tahapan pemilu. Karena dipastikan akan banyak yang mendaftar. Apakah itu dia serius atau hanya iseng, yang jelas itu harus diakomodir penyelenggara. Belum lagi masalah yang akan muncul di tingkat Parlemen, tarik-menarik kepentingan akan lebih kencang dan lama. Padahal semangatnya saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan," terangnya.
Oleh sebab itu, dia berpendapat harus ada jalan tengah yang diambil dan dipertimbangkan dengan jernih. Tidak hanya demi kepentingan dan keuntungan semata. (Baca juga: MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya)
"Tidak ada sistem yang sempurna. Harus realistis, yang logis itu ya mempertimbangkan jalan tengah. Di bawah 20% tetapi tidak juga menghapus PT," pungkasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Hal itu dikatakannya agar seluruh putra-putri terbaik bangsa semisal Gatot Nurmantyo, Moeldoko, Anies Baswedan bahkan Ganjar Pranowo dapat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. (Baca juga: Presidential Threshold Rentan dengan 'Cukongisme')
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra) Fadhli Harahab menilai wacana 0% bagi Presidential Threshold sulit tercapai lantaran banyaknya kendala yang akan ditemui.
"Sulit bahkan mustahil (0%). Sebab sistem pemerintahan presidential butuh dukungan suara Parlemen. Dengan begitu pemerintahan akan kuat," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Rabu (7/10/2020).
Menurut Fadhli, sejak presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, Presidential Threshold sudah mengalami beberapa kali perubahan tetapi tidak sampai 0% bahkan semakin meningkat.
"Sejak presiden dan wakilnya dipilih langsung rakyat (2004) angka PT itu selalu berubah tertinggi pemilu kemarin (2019), 20% perwakilan di Parlemen atau 25% suara sah nasional," jelasnya.
Dia menilai jika PT dihapus maka setiap orang bisa mencalonkan diri, partai politik bisa merekomendasikan siapa saja dan dipastikan akan memperpanjang proses pemilu.
"Kalau PT dihapus tentu akan memperpanjang tahapan pemilu. Karena dipastikan akan banyak yang mendaftar. Apakah itu dia serius atau hanya iseng, yang jelas itu harus diakomodir penyelenggara. Belum lagi masalah yang akan muncul di tingkat Parlemen, tarik-menarik kepentingan akan lebih kencang dan lama. Padahal semangatnya saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan," terangnya.
Oleh sebab itu, dia berpendapat harus ada jalan tengah yang diambil dan dipertimbangkan dengan jernih. Tidak hanya demi kepentingan dan keuntungan semata. (Baca juga: MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya)
"Tidak ada sistem yang sempurna. Harus realistis, yang logis itu ya mempertimbangkan jalan tengah. Di bawah 20% tetapi tidak juga menghapus PT," pungkasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(kri)
tulis komentar anda