Demo Omnibus Law Picu Kerumunan, Ini Respons Satgas Penanganan COVID-19
Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:48 WIB
"Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini. Maka dari itu untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," katanya.
Ditanyakan apakah Satgas akan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk membubarkan aksi tersebut, Wiku menjawab tidak ada langkah demikian. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang bertugas mengawal penyampaian aspirasi tersebut. (Baca juga: Mikrofon Dimatikan Puan Saat Interupsi, Irwan Demokrat Sebut Ancaman Buruk Demokrasi )
"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas. Oleh karena itu kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," katanya.
Ditanyakan apakah Satgas akan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk membubarkan aksi tersebut, Wiku menjawab tidak ada langkah demikian. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang bertugas mengawal penyampaian aspirasi tersebut. (Baca juga: Mikrofon Dimatikan Puan Saat Interupsi, Irwan Demokrat Sebut Ancaman Buruk Demokrasi )
"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas. Oleh karena itu kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," katanya.
(abd)
Lihat Juga :