Demo Omnibus Law Picu Kerumunan, Ini Respons Satgas Penanganan COVID-19
Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:48 WIB
JAKARTA - Hari ini terjadi gelombang demonstrasi di berbagai daerah karena disahkan Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja . Gelombang demo ini pun memicu kerumunan dan dikhawatirkan menjadi klaster penularan COVID-19 .
Terkait hal tersebut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (6/10/2020). (Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Mahasiswa Rusak Fasilitas Umum dan Mobil Dinas
Dia mengingatkan bahwa klaster industri sebelumnya telah banyak bermunculan. Dia mengatakan klaster industri berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya.
"Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini. Maka dari itu untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," katanya.
Ditanyakan apakah Satgas akan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk membubarkan aksi tersebut, Wiku menjawab tidak ada langkah demikian. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang bertugas mengawal penyampaian aspirasi tersebut. (
)
"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas. Oleh karena itu kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," katanya.
Terkait hal tersebut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (6/10/2020). (Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Mahasiswa Rusak Fasilitas Umum dan Mobil Dinas
Dia mengingatkan bahwa klaster industri sebelumnya telah banyak bermunculan. Dia mengatakan klaster industri berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya.
"Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini. Maka dari itu untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," katanya.
Ditanyakan apakah Satgas akan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk membubarkan aksi tersebut, Wiku menjawab tidak ada langkah demikian. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang bertugas mengawal penyampaian aspirasi tersebut. (
Baca Juga
"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas. Oleh karena itu kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," katanya.
(abd)
tulis komentar anda