Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:42 WIB
Hakim tunggal, Suharno memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas penetapan tersangka dirinya dalam sengkarut kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. FOTO/iNews/ERFAN MAARUF
JAKARTA - Hakim tunggal, Suharno memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas penetapan tersangka dirinya dalam sengkarut kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra .

"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Petikan putusan kedua yakni membebankan semua biaya perkara kepada pemohon. "Membebankan biaya perkara senilai nihil. Tok," tutupnya. ( )

Sebelumnya, Napoleon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Atas dasar sangkaan tersebut, Napoleon mendaftarkan praperadilan pada Rabu, 2 September 2020 dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dalam nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. ( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More