JIK Berharap Bawaslu Bersikap Tegas, Tak Sekadar Mendata Pelanggaran
Senin, 05 Oktober 2020 - 21:01 WIB
Perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama seminggu masa kampanye di Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama seminggu masa kampanye di Pilkada Serentak 2020 .
(Baca juga: Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan)
Bawaslu memberikan surat peringatan kepada 70 pasangan calon (paslon) karena dianggap melanggar protocol kesehatan. Surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Pilkada Tangsel, Bawaslu Catat 17 Pelanggaran Pasangan Calon)
(Baca juga: Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan)
Bawaslu memberikan surat peringatan kepada 70 pasangan calon (paslon) karena dianggap melanggar protocol kesehatan. Surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Pilkada Tangsel, Bawaslu Catat 17 Pelanggaran Pasangan Calon)
Lihat Juga :