JIK Berharap Bawaslu Bersikap Tegas, Tak Sekadar Mendata Pelanggaran

Senin, 05 Oktober 2020 - 21:01 WIB
Irfaan mengingatkan, Bawaslu bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pemantau pemilu. Bawaslu memiliki wewenang yang dapat menindaklanjuti pelanggaran terhadap pelaksanaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.

"Ingat Bawaslu bukan LSM atau lembaga pemantau. Segera usut setiap pelanggaran-pelanggaran, limpahkan kasus pidananya ke Satgas Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Keselamatan harus menjadi prioritas semua elemen masyarakat termasuk Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara," jelasnya.

JIK mengimbau, agar penyelenggara pemilu, paslon dan tim kampanye memiliki sense of crisis yang kuat demi membendung klaster Pilkada.

"Amanat Presiden dan PKPU sudah jelas berkaitan penyelenggaraan Pilkada di tengah pendemi. Mari kita jaga Pilkada ini sebaik mungkin agar tidak terjadi klaster Pilkada. Karena itu, harus ada tindakan yang memiliki efek jera," pungkas Irfaan.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More