Tak Beri Efek Jera, Bawaslu: Sanksi Pidana di Pemilu Tak Efektif
Rabu, 22 September 2021 - 16:59 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, pendekatan sanksi pidana dalam Pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada praktiknya tidak berjalan efektif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Abhan menyebutkan, pendekatan sanksi pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada praktiknya tidak berjalan efektif.
Baca juga: Bawaslu Usul Jokowi Terbitkan Perppu Cegah Tumpang Tindih Regulasi di 2024
Jika merujuk pada regulasi yang ada baik Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada, sedikitnya terdapat sekitar 77 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Perkirakan Pelanggaran Banyak Terjadi jika Masih Pandemi
"Ternyata dalam praktiknya sanksi pidana ini tidak efektif," kata Abhan dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait persiapan pengawasan Pemilu 2024, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Bawaslu Usul Jokowi Terbitkan Perppu Cegah Tumpang Tindih Regulasi di 2024
Jika merujuk pada regulasi yang ada baik Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada, sedikitnya terdapat sekitar 77 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Perkirakan Pelanggaran Banyak Terjadi jika Masih Pandemi
"Ternyata dalam praktiknya sanksi pidana ini tidak efektif," kata Abhan dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait persiapan pengawasan Pemilu 2024, Rabu (22/9/2021).
Lihat Juga :