Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:22 WIB
Kemudian, anggota FPD lainnya Didi Irawadi mengajukan interupsi. Didi mengajak pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah untuk melihat langsung ke luar. Hari ini, banyak pekerja dan masyarakat yang menderita akibat Covid-19 . Tidak bijaksana jika RUU kontroversial ini disahkan hari ini.
Kembali, Azis mempertanyakan apa substansinya.
Didi mengatakan bahwa FPD meminta pengambilan keputusan RUU Ciptaker ini ditunda. Dan jika keputusan ini tidak bulat, dia menyarankan mekanisme voting.
"Jika keputusan ini menjadi keputusan yang tidak bulat, kami minta divoting saja. Ini bukan keputusan menang dan kalah. Bukan masalah," kata Didi.
( ).
Namun, Azis meminta agar Didi tidak mengajarkan soal mekanisme pengambilan keputusan kepada pimpinan DPR.
"Pak Didi tidak perlu mengajari kami," pintanya.
Didi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajari pimpinan, tapi ini karena adanya aspirasi dari publik yang demikian luar biasa. Sebagai wakil rakyat yang haknya sama dengan pimpinan DPR, ia berhak menyampaikan apa yang menjadi aspirasi.
"Kalau tidak tercapai saya kira ada mekansime yang dilakukan yakni mekanisme ditunda atau voting,” tegas Didi.
Lalu, Azis pun membacakan 3 Pasal dalam Tatib DPR yakni, Pasal 164, 208 dan 312. Kemudian. Azis pun menanyakan apakah pembacaan sikap dari 9 fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna itu dapat disetujui menjadi sebuah keputusan.
Kembali, Azis mempertanyakan apa substansinya.
Didi mengatakan bahwa FPD meminta pengambilan keputusan RUU Ciptaker ini ditunda. Dan jika keputusan ini tidak bulat, dia menyarankan mekanisme voting.
"Jika keputusan ini menjadi keputusan yang tidak bulat, kami minta divoting saja. Ini bukan keputusan menang dan kalah. Bukan masalah," kata Didi.
( ).
Namun, Azis meminta agar Didi tidak mengajarkan soal mekanisme pengambilan keputusan kepada pimpinan DPR.
"Pak Didi tidak perlu mengajari kami," pintanya.
Didi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajari pimpinan, tapi ini karena adanya aspirasi dari publik yang demikian luar biasa. Sebagai wakil rakyat yang haknya sama dengan pimpinan DPR, ia berhak menyampaikan apa yang menjadi aspirasi.
"Kalau tidak tercapai saya kira ada mekansime yang dilakukan yakni mekanisme ditunda atau voting,” tegas Didi.
Lalu, Azis pun membacakan 3 Pasal dalam Tatib DPR yakni, Pasal 164, 208 dan 312. Kemudian. Azis pun menanyakan apakah pembacaan sikap dari 9 fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna itu dapat disetujui menjadi sebuah keputusan.
tulis komentar anda